Selasa, 23 Desember 2014

PROFIL LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) POSO



PROFIL

LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) POSO


Latar Belakang Organisasi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso, untuk pertama kalinya didirikan di Kota Poso, pada tanggal 02 Juli 2009 oleh 13 orang  aktifis sosial dan pro demokrasi yaitu : Mohamad Taufik Dachlan Umar.SH, Azriadi Bachri Malewa.SH,  Budiman Maliki.S,sos, Nurdin Bande.S,sos, Syamsul Yunus Gafur.SH, Verri Korua.SH, Mohamad Salim Makaruru.S,pd,  Steve Roland Lusikooy.SE, Darwis Waru.S,sos. Mansyur Panjili, I Wayan Wildana, Zefri Suryadi, Syarifudin Odjobolo.  Bertempat di Kantor LPMS Sulawesi Tengah Jln Robert Wolter Monginsidi No.3 Kelurahan Bonesompe Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah.  Lembaga ini didirikan untuk lebih memperkuat gerakan sosial memperjuangkan penegakan hukum, hak azasi manusia dan pembangunan hukum yang adil dan demokratis dalam hal memberikan bantuan hukum bagi rakyat miskin dangan mengusung Tema “Keadilan Untuk Rakyat”  
Didasarkan pada pengalaman dan kemampuan dari sebagian besar aktifis lembaga ini yang secara terus menerus fokus bekerja memberikan bantuan hukum dan pembangunan kesadaran hukum dan hak-hak rakyat terhadap negara di daerah-daerah Kabupaten Poso, Tojo Una-una & Morowali serta gerakan demokratisasi di Sulawesi Tengah, maka pemikiran jangka panjang untuk melihat perspektif pembangunan masyarakat sipil yang sadar hukum dan paham untuk memperjuangkan hak-hak mereka didepan hukum secara damai dan saling menghargai perbedaan menjadi latar belakang pentingnya wadah gerakan yang bekerja lebih fokus lagi untuk pembangunan masyarakat hukum di Sulawesi Tengah terutama diwilayah Kabupaten Poso.  Selanjutnya Lembaga ini secara legal, tercatat sebagai lembaga yang memiliki kekuatan hukum berdasarkan Akta Notaris : Ajusar,SH,Mkn No.4 Tanggal 07 Juli 2009.

Visi dan Misi
Visi :
Terwujudnya Gerakan Demokratisasi dan Pembaharuan di Bidang Hukum dalam Rangka Terbentuknya Tatanan Hukum yang Berkeadilan Sosial dalam Segala Aspek.

Misi :
1.    Mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan untuk mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya baik secara perseorangan maupun secara bersama-sama.
2.    Terlibat aktif dalam kerjasama Regional, Nasional dan Internasional sebagai upaya pembaharuan hukum di Indonesia.
3.    Meningkatkan fungsi layanan hukum kepada masyarakat miskin dan terpinggirkan.
4.    Mendorong lahirnya organisasi massa dan masyarakat sipil yang kritis.


Untuk mewujudkan Visi dan Misi di atas, lembaga ini akan melakukan usaha-usaha, yakni :
  1. Melakukan kampanye dan pendidikan publik secara aktif dan partisipatif bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
  2. Terlibat aktif dalam kegiatan pendampingan hukum dan peningkatan pengetahuan hukum masyarakat.
  3. Melakukan advokasi hak-hak hukum masyarakat sipil terutama masyarakat miskin dan terpinggirkan.
  4. Melakukan pendidikan dan latihan paralegal sebagai bagian dari proses penyadaran hukum bagi masyarakat sipil (civil society).
  5. Melakukan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan tujuan dan prinsip nilai lembaga.

Kode Etik
Dalam kehidupan berlembaga dan bermasyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso menjunjung tinggi Kode Etika sebagai berikut :
1.   Berperilaku Adil
Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari kedailan adalah memberikan perlakuan dan memberikan kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang.
2.    Berperilaku Jujur
Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat.
3.    Berperilaku Arif dan Bijaksana
Prilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
4.    Bersikap Mandiri
Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapa pun dan bebas dari pengaruh pihak lain serta berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
5.    Berintegritas Tinggi
Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakikatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
6.    Bertanggung Jawab
Bertanggung jawab bermakna  kesedian untuk    melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut..
7.    Menjunjung Tinggi Harga Diri
Prinsip menjunjung tinggi harga diri akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai anggota Lembaga Bantuan Hukum Poso.
8.    Berdisiplin Tinggi
Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
9.    Berperilaku Rendah Hati
Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk kesombongan.
10.  Bersikap Profesional
Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.

Stuktur Badan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso.
Ketua                                                 : Moh Taufik.D.Umar.SH

Divisi Keuangan & Administrasi        : Meytri Tambingsila.Sp

Divisi Data & Kesekertariatan           : M.Irfan.R.Rengga

Divisi Advokasi                                 : Evani Hamzah.SH
                                                            Muhamad Hasan Ahmad
                                                            Reza Salim.SE
Volunteer                                          : M.S Djampe.

Alamat Kantor   :Jln R.W Mongisidi No.3 Kel, Bonesompe Kec, Poso Kota Utara
                           Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah.
E-Mail                : bantuanhukumposo@gmail.com
Website             : www.lbhposo.blogspot.com    www.bantuanhukumposo.blogspot.com
Contact Person : +6281354482370.
             
Poso, 24 Desember 2014
Badan Pengurus
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso
                      
Moh Taufik.D.Umar.SH
             Ketua

Minggu, 20 Juli 2014

Laporan Periode 1 januari 2014 s/d 30 juni 2014



 Nomor     : 012/BP/LBH-PS/LSI/IV/2014
 Lampiran : 1 (Satu) Bundel Dokumen
 Perihal     : Laporan Kegiatan Semester I Periode Januari s/d Juni 2014.

Kepada
Yth
Dewan Pengawas &
Dewan Pendiri

Di
Tempat.-

Salam Keadilan Untuk Rakyat,
Dengan Hormat, sesuai dengan mandat Dewan Pendiri yang tercantum dalam AD/RT LBH Poso dan Demi Mewujudkan MIsi Misi Organisasi serta Tetap Melakukan Kerja-kerja Advokasi sebagai amanat yang telah di tetapkan Dalam Rencana STrategis (RENSTRA) LBH POSO 2012 – 2016.
Maka kami yang diberi TANGGUNG JAWAB melakukan kerja-kerja sebagaimana yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar Lembaga yang Disahkan Notaris serta Rencana Strategis (Renstra) & Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disusun dan dilaksanakan oleh Badan Pengurus Sekarang.
Untuk apa yang telah kami lakukan dalam menjalankan semua tugas  Organisasi LBH Poso maka sangat di perlukan untuk melaporkan hasil kegiatan kami  secara periodik kepada Dewan Pendiri melalui Dewan  PendiriLBH Poso (Bapak, Syamsul Y.Gafur.SH) dan Diumumkan di PUBLIK melalui Website Resmi LBH Poso : www.lbhposo.blogspot.com  www.bantuanhukumposo.blogspot.com     
Dalam Laporan Semester I periode Januari s/d juni tahun 2014  ini kami laporkan :

1.        Laporan Kegiatan & Penanganan Kasus yang Ditangani Periode januari s/d juni  2014.
2.        Laporan Keuangan  Periode  januari s/d juni 2014.

Demikian  Laporan Ini Kami buat demi tercapainya Tujuan Organisasi dan sebagai bagian dari manajemen Organisasi Moderen yang menjunjung tinggi azas Transparansi, Akuntabilitas dan Profesional.

Poso, 30 juni  2014
Badan Pengurus
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso



Moh Taufik.D.Umar.SH
                Ketua

Tembusan :
1.         Dewan Pendiri.
2.         Publik
3.         Tertinggal






Laporan Kegiatan & Penanganan Kasus yang masuk Ke Badan Pengurus LBH Poso,

Periode 1 Januari s/d 30 Juni 2014.

No
Tanggal
Nama Kasus
Pelapor
Penanganan
Keterangan
1
30/04/2014
Pidana pemilu legislative terhadap anggota panwas kecamatan ulubingka kab tojo una-una dan pps serta kpps desa uematapu kec ulubongka
YR DKK
Membuatkan pledoi,duplik atasnama tersangka
Purusan pn poso pidana percobaan 2 bulan denda RP.250.000.
2
10/03/2014
Menerima pengaduan warga desa boe kec pamona selatan tentang tindak pidana pengrusakan.
KT DKK
Membuat surat rekomendasi ke PN untuk penampingan advokat dari posbakum pn poso.
Meminta pak darmi penyami untuk mendampingi kasus tersebut melalui pos bakum pn poso.
3
28/05/2014
Menrima pengaduan pelapor terhadap kasus perdata yg dilaporkan pidana
BM
Membuat surat permintaan mediasi ke kelurahan kayamanya sentral
Surat titanggapi dan pihak kelurahan kayamanya senytral akan melakukan mediasi para pihak pd tgl 05/06/2014.
4
26/05/2014
Menerima warga gebangrejo untuk konsultasi masalah sengketa tanah dan pembuatan memori banding dan kasasi
AT
Memberikan masukan seputar pemuatan memori kasasi
Membantu memasukkan hal-hal yg menjadi kekuatan dalam kontra memori kasasi kasus perdata.
5
07/03/2014
Menerima pengaduan dari keluarga AH untuk membantu melakukan advokasi non litigasi terhadap kasus pidana

1.ah
2. brdn
3.yt
4.cnd
Membuat analisis kasus dan menentukan model advokasi yg akan dilakukan kepada yg bersangkutan.
Membuat surat ke LPSK,KOmnas hAm, KOmisi ombudsman dan KOmisi Hukum serta kementrian hokum dan Ham Republik Indonesia.
6
30/04/2014
Menerima permintaan informasi dari sauadara lt tentang pidana pemilu dan pendampingannya.
IT dkk
Memberikan infromasi yg diminta dgn menjealskan serta memberikan hard copy undang-undang/peraturan yg diminta.
Menjelaskan perbedaan pidana pemilu dgn pidana biasa.
7
29/02/2014
Menerima pengaduan dari saudara hmd ttg hokum waris
HMD
Menjelaskan ttg aturan hokum waris sesuai denga uu no 4 tahun 1974 nttg kompilasi hokum islam.
Memberikan pencerahan kepada peminta informasi tentang perbedaan hokum perdata dan hokum perdata islam.
8
09/03/2014
Menerima pengaduan tentang perceraian dan harta gono gini
LLKRLNA
Mendampingi pelapor ke PA poso
Menjelaskan bahwa sebgai tergugat harus menjawab secara lisan maupun tulisan terhadap gugatan yg dialamatkan kepada tergugat.
9
10/03/2014
Menerima pengaduan dan permintaan informasi terhadap kasus hak waris/perdata islam
HJD
Menjeaskan uun no 4 tahun 1974 ttg kompilasi hkum islam
Menjelaskan secara singkat dan padat tentang perbedaan hokum perdata islam dan hokum perdata biasa.
10
24/04/2014
Menyurati polres pooso berkaitan dgn kasus yg penyerobotan tanah yg telah dilaporkan oleh bapak ahd mango
Am
Membuat surat langsung ke kasat reskrim polres poso tentang penaganan kasus yg dilaporkan oleh bapak aM
Surat ditujukan kepada kepala penyidik Kanist reskrim polres poso.
11
09/06/2014
Menyurati kadis rumsikot terkait bertumpuknya sampah di bak sampah  kelurahan kayamnya uedingki
ev
Membuat surat resmi yg dikirimkanlangsung ke kantor rumsikot pemda poso
Surat direspon langsung oleh kadis dg mengirimkan langsung mobil sampah
12
30/03/2014
Menerima pengaduan fauziah terhadap kasus penahanan bapaknya yg diduga melakukan tindak pidana penganiayaan
fz
Membuatkan format penangguhan penahanan
Menjelasakan secara singkat ttg hukuk acara pidana.
13
04/06/2014
Menerima pengaduan ibu az ibu meminta bantuan hokum atas adiknya yg ditahan dipolres poso yg diduga melakukan tindak pidana penganiayaan
az
Membuatkan format penangguhan penahanan
Menjelaskan secara singkat ttg hokum acara pidana.
14
20/01/2014
Sidang ajudikasi di komisi informasi silawesi tengah antara lbh poso melawan bpn poso terkait warkah an hein lalamentik
Rz
mt
Menghadiri langsung sidang ajudikasi di kantor Komisiinformasi Sulawesi tengah.
Sidang dipimpin oleh satu orang hakim dan dua orang hakim anggota.
Perwakilan kantor BPN Poso diwakili oleh bapak JOSEP PERABU.SH
15
14/02/2014
Koordinasi langsung ke komisi ombudsman terkait laporan tenatnag dugaan mall praktek terhadap layanan public yaitu penyerahan atanah terhadap 23 kk korban ombak besar dir t 8 kelurahan tegalrejo kec poso kota utara
Rz
mt
Mendatangi langsung kantor komisi ombudsman Sulawesi tengah.
Berdiskusi langsung dgn ketua komisi ombudsman tentang laporan LBH Poso.
16
07/03/2014
Menyurati LPSK, KOmisi ombudmasn, KOmda Ham dam MA serta KOmnas Perempuan terkaiut kasus PERADILAN SESAT
Cd
Amd
Brd
yt
Membuat surat ke lembaga yg bersangkutan
Surat res,mi berisi ttg kronologis dan alat-alat bukti rekayasa peradilan terhadap saudara Achmad.SH






Laporan Keuangan Badan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso
Perode 1 Januari  s/d 30 Juni 2014.

No
Tgl
Nama Transaksi
Jumlah
Saldo
Sisa Saldo
Keterangan
1
01/01
2013
Saldo Sisa dari Semester tahun  2013
Rp.1.176.100
Rp.1.176.100
Rp.1.176.100
Kredit
2
19/01
2013
Bayar rekening Lisrtik Kantor LBH Poso Bulan januari 2014
Rp.35.000
-Rp.35.000
-Rp.35.000
Kwitansi Pembayaran
3
08/02
2013
Bayar rekening listrik kantor LBH Poso Bulan Februari 2014
Rp.50.000
-Rp.50.000
-Rp.50.000
Kwitansi pembayaran
4
20/03
2013
Bayar Rekening Listrik Kantor LBH Poso Bulan maret 2014.
Rp.35.000
-Rp.35.000
-Rp.35.000
Kwitansi Pembayaran
5
22/04
2013
Bayar Rekening Listrik Kantor LBH Poso Bulan april  2014
Rp.100.000
-Rp.100.000
-Rp.100.000
Struk Pembayaran
6
01/05
2013
Bayar Tagihan Listrik kantor LBH POso Mei 2014.
Rp.50.000
-Rp.50.000
-Rp.50.000
Laporan Keuangan Semester IV
7
31/07
2013
Bayar Tagihan Listrik kantor LBH POso juni 2014
Rp.35.000
-Rp.35.000
-Rp.35.000
Nota Pembayaran
Total
Rp.1.481.100
-Rp.1.481.100
-Rp.1.481.100
Kredit
Sisa Saldo
-Rp.1.481.100  (Minus Satu Juta empat Ratus  Delapan Puluh Satu Ribu Seratus  Rupiah Rupiah).
Sisa Saldo Dibulatkan
-          Rp.1.482.000 (Minus Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah)


Poso, 30 Juni 2014
Badan Pengurus
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso



Moh Taufik.D.Umar.SH
Ketua