Selasa, 23 Desember 2014

PROFIL LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) POSO



PROFIL

LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) POSO


Latar Belakang Organisasi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso, untuk pertama kalinya didirikan di Kota Poso, pada tanggal 02 Juli 2009 oleh 13 orang  aktifis sosial dan pro demokrasi yaitu : Mohamad Taufik Dachlan Umar.SH, Azriadi Bachri Malewa.SH,  Budiman Maliki.S,sos, Nurdin Bande.S,sos, Syamsul Yunus Gafur.SH, Verri Korua.SH, Mohamad Salim Makaruru.S,pd,  Steve Roland Lusikooy.SE, Darwis Waru.S,sos. Mansyur Panjili, I Wayan Wildana, Zefri Suryadi, Syarifudin Odjobolo.  Bertempat di Kantor LPMS Sulawesi Tengah Jln Robert Wolter Monginsidi No.3 Kelurahan Bonesompe Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah.  Lembaga ini didirikan untuk lebih memperkuat gerakan sosial memperjuangkan penegakan hukum, hak azasi manusia dan pembangunan hukum yang adil dan demokratis dalam hal memberikan bantuan hukum bagi rakyat miskin dangan mengusung Tema “Keadilan Untuk Rakyat”  
Didasarkan pada pengalaman dan kemampuan dari sebagian besar aktifis lembaga ini yang secara terus menerus fokus bekerja memberikan bantuan hukum dan pembangunan kesadaran hukum dan hak-hak rakyat terhadap negara di daerah-daerah Kabupaten Poso, Tojo Una-una & Morowali serta gerakan demokratisasi di Sulawesi Tengah, maka pemikiran jangka panjang untuk melihat perspektif pembangunan masyarakat sipil yang sadar hukum dan paham untuk memperjuangkan hak-hak mereka didepan hukum secara damai dan saling menghargai perbedaan menjadi latar belakang pentingnya wadah gerakan yang bekerja lebih fokus lagi untuk pembangunan masyarakat hukum di Sulawesi Tengah terutama diwilayah Kabupaten Poso.  Selanjutnya Lembaga ini secara legal, tercatat sebagai lembaga yang memiliki kekuatan hukum berdasarkan Akta Notaris : Ajusar,SH,Mkn No.4 Tanggal 07 Juli 2009.

Visi dan Misi
Visi :
Terwujudnya Gerakan Demokratisasi dan Pembaharuan di Bidang Hukum dalam Rangka Terbentuknya Tatanan Hukum yang Berkeadilan Sosial dalam Segala Aspek.

Misi :
1.    Mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan untuk mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya baik secara perseorangan maupun secara bersama-sama.
2.    Terlibat aktif dalam kerjasama Regional, Nasional dan Internasional sebagai upaya pembaharuan hukum di Indonesia.
3.    Meningkatkan fungsi layanan hukum kepada masyarakat miskin dan terpinggirkan.
4.    Mendorong lahirnya organisasi massa dan masyarakat sipil yang kritis.


Untuk mewujudkan Visi dan Misi di atas, lembaga ini akan melakukan usaha-usaha, yakni :
  1. Melakukan kampanye dan pendidikan publik secara aktif dan partisipatif bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
  2. Terlibat aktif dalam kegiatan pendampingan hukum dan peningkatan pengetahuan hukum masyarakat.
  3. Melakukan advokasi hak-hak hukum masyarakat sipil terutama masyarakat miskin dan terpinggirkan.
  4. Melakukan pendidikan dan latihan paralegal sebagai bagian dari proses penyadaran hukum bagi masyarakat sipil (civil society).
  5. Melakukan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan tujuan dan prinsip nilai lembaga.

Kode Etik
Dalam kehidupan berlembaga dan bermasyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso menjunjung tinggi Kode Etika sebagai berikut :
1.   Berperilaku Adil
Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari kedailan adalah memberikan perlakuan dan memberikan kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang.
2.    Berperilaku Jujur
Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat.
3.    Berperilaku Arif dan Bijaksana
Prilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
4.    Bersikap Mandiri
Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapa pun dan bebas dari pengaruh pihak lain serta berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
5.    Berintegritas Tinggi
Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakikatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
6.    Bertanggung Jawab
Bertanggung jawab bermakna  kesedian untuk    melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut..
7.    Menjunjung Tinggi Harga Diri
Prinsip menjunjung tinggi harga diri akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai anggota Lembaga Bantuan Hukum Poso.
8.    Berdisiplin Tinggi
Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
9.    Berperilaku Rendah Hati
Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk kesombongan.
10.  Bersikap Profesional
Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.

Stuktur Badan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso.
Ketua                                                 : Moh Taufik.D.Umar.SH

Divisi Keuangan & Administrasi        : Meytri Tambingsila.Sp

Divisi Data & Kesekertariatan           : M.Irfan.R.Rengga

Divisi Advokasi                                 : Evani Hamzah.SH
                                                            Muhamad Hasan Ahmad
                                                            Reza Salim.SE
Volunteer                                          : M.S Djampe.

Alamat Kantor   :Jln R.W Mongisidi No.3 Kel, Bonesompe Kec, Poso Kota Utara
                           Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah.
E-Mail                : bantuanhukumposo@gmail.com
Website             : www.lbhposo.blogspot.com    www.bantuanhukumposo.blogspot.com
Contact Person : +6281354482370.
             
Poso, 24 Desember 2014
Badan Pengurus
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso
                      
Moh Taufik.D.Umar.SH
             Ketua