PROFIL
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) POSO
Latar Belakang Organisasi
Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Poso, untuk pertama kalinya didirikan
di Kota Poso, pada tanggal 02 Juli
2009 oleh 13 orang aktifis sosial dan pro
demokrasi yaitu : Mohamad Taufik Dachlan Umar.SH, Azriadi Bachri
Malewa.SH, Budiman Maliki.S,sos, Nurdin
Bande.S,sos, Syamsul Yunus Gafur.SH, Verri Korua.SH, Mohamad Salim
Makaruru.S,pd, Steve Roland Lusikooy.SE,
Darwis Waru.S,sos. Mansyur Panjili, I Wayan Wildana, Zefri Suryadi, Syarifudin
Odjobolo. Bertempat di Kantor LPMS
Sulawesi Tengah Jln Robert Wolter Monginsidi No.3 Kelurahan Bonesompe Kabupaten
Poso Provinsi Sulawesi Tengah. Lembaga
ini didirikan untuk lebih memperkuat gerakan sosial
memperjuangkan penegakan hukum, hak azasi manusia dan pembangunan hukum yang
adil dan demokratis dalam hal memberikan bantuan hukum bagi
rakyat miskin dangan mengusung Tema “Keadilan Untuk Rakyat”
Didasarkan
pada pengalaman dan kemampuan dari sebagian besar aktifis lembaga ini yang
secara terus menerus fokus bekerja memberikan bantuan hukum dan
pembangunan kesadaran hukum dan hak-hak rakyat terhadap negara di
daerah-daerah Kabupaten Poso, Tojo Una-una &
Morowali
serta gerakan demokratisasi di Sulawesi Tengah, maka pemikiran jangka panjang
untuk melihat perspektif pembangunan masyarakat sipil yang sadar hukum dan paham untuk memperjuangkan hak-hak mereka didepan hukum secara
damai dan saling menghargai perbedaan menjadi latar belakang pentingnya wadah
gerakan yang bekerja lebih fokus lagi untuk pembangunan masyarakat hukum di Sulawesi Tengah terutama diwilayah Kabupaten Poso. Selanjutnya Lembaga ini secara legal, tercatat sebagai lembaga yang memiliki
kekuatan hukum berdasarkan Akta Notaris : Ajusar,SH,Mkn
No.4 Tanggal 07 Juli
2009.
Visi dan Misi
Visi :
Terwujudnya Gerakan
Demokratisasi dan Pembaharuan di Bidang Hukum dalam Rangka Terbentuknya Tatanan
Hukum yang Berkeadilan Sosial dalam Segala Aspek.
Misi :
1. Mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan
untuk mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya baik secara perseorangan
maupun secara bersama-sama.
2. Terlibat aktif dalam kerjasama Regional, Nasional dan Internasional sebagai
upaya pembaharuan hukum di Indonesia.
3. Meningkatkan fungsi layanan hukum kepada masyarakat miskin dan
terpinggirkan.
4. Mendorong lahirnya organisasi massa dan masyarakat sipil yang kritis.
Untuk
mewujudkan Visi dan Misi di atas, lembaga
ini akan melakukan usaha-usaha, yakni :
- Melakukan kampanye dan pendidikan publik secara aktif dan partisipatif bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
- Terlibat aktif dalam kegiatan pendampingan hukum dan peningkatan pengetahuan hukum masyarakat.
- Melakukan advokasi hak-hak hukum masyarakat sipil terutama masyarakat miskin dan terpinggirkan.
- Melakukan pendidikan dan latihan paralegal sebagai bagian dari proses penyadaran hukum bagi masyarakat sipil (civil society).
- Melakukan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan tujuan dan prinsip nilai lembaga.
Kode Etik
Dalam kehidupan
berlembaga dan bermasyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso
menjunjung tinggi Kode Etika sebagai berikut :
1.
Berperilaku Adil
Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan
memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua
orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling
mendasar dari kedailan adalah memberikan perlakuan dan memberikan kesempatan
yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang.
2. Berperilaku
Jujur
Kejujuran
bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang
salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat.
3. Berperilaku
Arif dan Bijaksana
Prilaku
yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas,
mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati,
sabar dan santun.
4. Bersikap
Mandiri
Mandiri
bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur
tangan siapa pun dan bebas dari pengaruh pihak lain serta berpegang
teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan
ketentuan hukum yang berlaku.
5. Berintegritas
Tinggi
Integritas
bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak
tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakikatnya terwujud pada sikap setia dan
tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam
melaksanakan tugas.
6. Bertanggung
Jawab
Bertanggung
jawab bermakna kesedian untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala
sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk
menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut..
7. Menjunjung
Tinggi Harga Diri
Prinsip
menjunjung tinggi harga diri akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan
tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan
martabat sebagai anggota Lembaga Bantuan Hukum Poso.
8. Berdisiplin
Tinggi
Disiplin
bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai
panggilan luhur mengemban amanah serta
kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
9. Berperilaku
Rendah Hati
Rendah
hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari
kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk kesombongan.
10. Bersikap
Profesional
Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.
Stuktur
Badan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso.
Ketua : Moh Taufik.D.Umar.SH
Divisi Keuangan & Administrasi :
Meytri Tambingsila.Sp
Divisi Data & Kesekertariatan : M.Irfan.R.Rengga
Divisi Advokasi :
Evani Hamzah.SH
Muhamad Hasan Ahmad
Reza
Salim.SE
: M.S
Djampe.
Alamat Kantor :Jln Hi.Agussalim No.95
Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota Utara
Kabupaten
Poso Provinsi Sulawesi Tengah.
E-Mail : bantuanhukumposo@gmail.com
Poso, 31 Desember 2012
Badan Pengurus
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso
Moh Taufik.D.Umar.SH
Ketua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar