Nomor :
031/LBH-PS/LK/XII/2012
Lampiran : 1 (Satu) Bundel Dokumen
Perihal : Laporan
Kegiatan LBH Poso Periode 21 September 2012 s/d 31 Desember 2012.
Kepada
Yth
Dewan Pengawas
Di
Tempat.-
Salam Keadilan Untuk Rakyat,
Dengan Hormat, sesuai dengan
mandat surat dari Dewan Pendiri yang tercantum dalam AD/RT LBH Poso dan Surat
dari Badan Pengawas Nomor 020/SK/K-BPH/LBH POSO/IX/2011 Tentang Pelaksana Tugas
Badan Pengurus Harian Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Poso (LBH Poso) Perode
2009 – 2013. Maka kami yang diberi mandat melakukan kerja-kerja sebagaimana
yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar Lembaga yang Disahkan Notaris serta
Rencana Strategis (Renstra) & Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah
disusun dan dilaksanakan oleh Badan Pengurus Sekarang.
Untuk apa yang telah kami lakukan
dalam menjalankan semua tugas Organisasi
LBH Poso maka sangat di perlukan untuk melaporkan hasil kegiatan kami secara periodik kepada Dewan Pengawas melalui
Ketua Dewan Pengawas LBH Poso (Bapak, Syamsul Y.Gafur.SH) dan Diumumkan di
PUBLIK melalui Website Resmi LBH Poso : www.lbhposo.blogspot.com www.bantuanhukumposo.blogspot.com
Dalam Laporan ini kami laporkan :
1.
Profil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso.
2.
Laporan Kegiatan & Penanganan Kasus yang
Ditangani Periode 21 September 2012 s/d 31 Desember 2012.
3.
Laporan Keuangan
Periode 21 September 2012 s/d 31 Desember 2012.
Demikian Laporan Ini Kami buat demi tercapainya Tujuan
Organisasi dan sebagai bagian dari manajemen Organisasi Moderen yang menjunjung
tinggi azas Transparansi, Akuntabilitas dan Profesional.
Poso, 31 Desember 2012
Badan Pengurus
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso
Moh Taufik.D.Umar.SH
Ketua
Tembusan :
1.
Dewan
Pendiri.
2.
Publik
3.
Tertinggal
PROFIL
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) POSO
Latar Belakang Organisasi
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Poso, untuk pertama kalinya didirikan di Kota Poso, pada tanggal 02 Juli 2009 oleh 13
orang aktifis sosial dan
pro demokrasi yaitu :
Mohamad Taufik Dachlan Umar.SH, Azriadi Bachri
Malewa.SH, Budiman Maliki.S,sos, Nurdin
Bande.S,sos, Syamsul Yunus Gafur.SH, Verri Korua.SH, Mohamad Salim
Makaruru.S,pd, Steve Roland Lusikooy.SE,
Darwis Waru.S,sos. Mansyur Panjili, I Wayan Wildana, Zefri Suryadi, Syarifudin
Odjobolo. Bertempat di Kantor LPMS Sulawesi Tengah Jln Robert
Wolter Monginsidi No.3 Kelurahan Bonesompe Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi
Tengah. Lembaga ini didirikan
untuk lebih memperkuat gerakan sosial
memperjuangkan penegakan hukum, hak azasi manusia dan pembangunan hukum yang
adil dan demokratis dalam hal
memberikan bantuan hukum bagi rakyat miskin dangan mengusung Tema “Keadilan
Untuk Rakyat”
Didasarkan
pada pengalaman dan kemampuan dari sebagian besar aktifis lembaga ini yang
secara terus menerus fokus
bekerja memberikan bantuan hukum dan
pembangunan kesadaran hukum dan
hak-hak rakyat terhadap negara di daerah-daerah Kabupaten Poso, Tojo Una-una & Morowali
serta gerakan demokratisasi di Sulawesi Tengah, maka pemikiran jangka panjang
untuk melihat perspektif pembangunan masyarakat sipil yang sadar hukum dan paham untuk memperjuangkan hak-hak mereka
didepan hukum secara damai dan saling menghargai perbedaan menjadi
latar belakang pentingnya wadah gerakan yang bekerja lebih fokus lagi untuk
pembangunan masyarakat hukum di
Sulawesi Tengah terutama diwilayah Kabupaten Poso. Selanjutnya Lembaga ini secara legal, tercatat
sebagai lembaga yang memiliki kekuatan hukum berdasarkan Akta Notaris : Ajusar,SH,Mkn No.4
Tanggal 07 Juli 2009.
Visi dan Misi
Visi :
Terwujudnya
Gerakan Demokratisasi dan Pembaharuan di Bidang Hukum dalam Rangka Terbentuknya
Tatanan Hukum yang Berkeadilan Sosial dalam Segala Aspek.
Misi :
1. Mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan
untuk mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya baik secara perseorangan
maupun secara bersama-sama.
2. Terlibat aktif dalam kerjasama Regional, Nasional dan Internasional sebagai
upaya pembaharuan hukum di Indonesia.
3. Meningkatkan fungsi layanan hukum kepada masyarakat miskin dan
terpinggirkan.
4. Mendorong lahirnya organisasi massa dan masyarakat sipil yang kritis.
Untuk
mewujudkan Visi dan Misi di
atas, lembaga ini akan melakukan usaha-usaha, yakni :
1.
Melakukan
kampanye dan pendidikan publik secara aktif dan partisipatif bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
2.
Terlibat
aktif dalam kegiatan pendampingan hukum dan peningkatan
pengetahuan hukum masyarakat.
3.
Melakukan
advokasi hak-hak hukum masyarakat sipil terutama
masyarakat miskin dan terpinggirkan.
4.
Melakukan
pendidikan dan latihan paralegal sebagai bagian dari
proses penyadaran hukum bagi masyarakat sipil (civil society).
5.
Melakukan
usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan tujuan dan prinsip nilai lembaga.
Kode Etik
Dalam kehidupan berlembaga
dan bermasyarakat, Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Poso
menjunjung tinggi Kode Etika
sebagai berikut :
1.
Berperilaku Adil
Adil
bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya,
yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan
hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari kedailan adalah
memberikan perlakuan dan memberikan kesempatan yang sama (equality and
fairness) terhadap setiap orang.
2.
Berperilaku Jujur
Kejujuran bermakna
dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah
salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat.
3.
Berperilaku Arif dan Bijaksana
Prilaku yang arif dan
bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati,
sabar dan santun.
4.
Bersikap Mandiri
Mandiri bermakna mampu
bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapa pun
dan bebas dari pengaruh pihak lain serta
berpegang
teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan
ketentuan hukum yang berlaku.
5.
Berintegritas Tinggi
Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakikatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
6.
Bertanggung Jawab
Bertanggung jawab
bermakna kesedian untuk melaksanakan sebaik-baiknya
segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian
untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.
7.
Menjunjung Tinggi Harga Diri
Prinsip menjunjung
tinggi harga diri akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh,
sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat
sebagai anggota Lembaga Bantuan
Hukum Poso.
8.
Berdisiplin Tinggi
Disiplin bermakna
ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan
luhur mengemban amanah serta
kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
9.
Berperilaku Rendah Hati
Rendah hati bermakna
kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan
terhindar dari setiap bentuk kesombongan.
10.
Bersikap Profesional
Profesional bermakna
suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang
dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.
Stuktur
Badan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso.
Ketua : Moh Taufik.D.Umar.SH
Divisi Keuangan & Administrasi : Meytri Tambingsila.Sp
Divisi Data & Kesekertariatan : M.Irfan.R.Rengga
Divisi Advokasi : Evani Hamzah.SH
Muhamad Hasan Ahmad
Reza
Salim.SE
: M.S Djampe.
Alamat Kantor
:Jln Hi.Agussalim No.95 Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota Utara
Kabupaten Poso 946111
Provinsi Sulawesi Tengah.
E-Mail
: bantuanhukumposo@gmail.com
Contact Person : +6281354482370.
Badan Pengurus
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso
Moh Taufik.D.Umar.SH
Ketua
Laporan Kegiatan & Penanganan Kasus yang masuk Ke LBH Poso, Periode 21
September 2012 s/d 31 Desember 2012.
No
|
Tanggal
|
Nama Kasus
|
Pelapor
|
Penanganan
|
Keterangan
|
1
|
11/10/2012
|
Sengketa Agraria di
Kecamatan Poso Kota
|
HRL
|
Menyurati Pihak Terkait
untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
|
Pihak Pemerintah daerah
kabupaten Poso menjadi mediator untuk kasus tersebut.
|
2
|
23/10/2012
|
Penangguhan Penahanan
|
RTM
RWT
|
Mendampingi Orang Tua
Tersangka ke Polres Poso untuk meminta Penangguhan Penahanan.
|
Pihak Korban Mencabut
Laopran Polisi terhadap 3 tersangka dgn membuat surat yg di TTD diatas kertas
bermaterai.
Tersangka Dikenakan
Wajib Lapor setiap hari selasa dan kamis.
|
3
|
02/11/2012
|
Sengketa Tanah Sawah di
Desa Olomokunde Kec Pamona Timur
|
YS
|
Membuat Analisa Kasus
dan Menyurati Pihak Pemerintah Desa Olomokunde Untuk Memediasi para Pihak yg
bersengketa.
|
Pihak Pemerintah desa
(Kepala Desa Olomokunde) melakukan mediasi yg diteruskan ke Pemerintah
Kecamatan Pamona Timur.
|
4
|
03/11/2012
|
Laka Lantas Pelaku Anak
Dibawah Umur
|
SMN
|
Badan Pengurus LBH Poso
membuat Surat Rujukan Ke Posbakum Pengadilan Negeri Poso untuk meminta
Pengacara/Advokat pendamping kasus ini.
|
Surat LBH Nomor
025/LBH-PS/PA/X/2012
Terdakwa Didampingi Oleh
Salah Satu Pengacara Di Posbakum.
|
5
|
19/11/2012
|
Sengketa Tanah Warisan
|
HP
|
Badan Pengurus Membuat
Surat Permintaan Mediasi Ke Camat Poso Pesisir Selatan.
|
Pihak Pemerintah
Kecamatan Poso Pesisir merujuk kasus untuk diselesaikan di Pengadilan.
|
6
|
20/11/2012
|
Permintaan Perbaikan
Lampu Jalan
|
NI
|
Badan Pengurus membuat
surat Nomor 046/LBH-PS/LM/IX/2012
|
Pihak Tata Kota Pemda
Poso Memperbaiki Lampu Jalan yg dimaksud.
|
7
|
03/12/2012
|
Tanah Relokasi Warga RT
8 Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Poso Kota Utara yg dijanjikan Pemda kab Poso, Pasca Bencana
Ombak Besar akhir 2010.
|
MR
KM
MS
|
Badan Pengurus LBH Poso
Membuat Surat Nomor 019/BP/LBH-PS/PI/XII/2012 Permintaan Pertemuan Informasl
berkaitan Laporan warga RT 8 Kelurahan Tegalrejo.
|
Pihak Pemda Membalas
Surat dgn Mengundang untuk melakukan pertemuan bersama SKPD yg lain hari
Jumat 14 desember 2012 di Ruangan Sekab Poso.
|
8
|
04/12/2012
|
Rapat Internal Badan
Pengurus LBH Poso Membahas Kasus yg telah ditangani dan Persiapan Penanganan
Kasus yg masuk serta pembagian tugas penanganan kasus.
|
MT
RS
MHA
MIR
|
Penjelasan terhadap
kasus-kasus yg telah selesai ditangani.
|
Rapat dilakukan dikantor LBH Poso dimulai pukul
16.00 – 18.00 wita.
|
9
|
05/12/2012
|
Somasi Ke III Kepada PT
PLN Ranting Poso
|
MPL
|
Membuat Surat Somasi ke
III nomor 019/LBH-PS/S-3/XII/2012
|
Surat Somasi Diantarkan
langsung ke Kantor PT.PLN Ranting Poso.
|
10
|
06/12/2012
|
Menerima Pengaduan
Masyarakat berkaitan dgn terbakarnya rumah warga Desa Betawua akibat
Konsleting Listrik
|
RTKB
|
Badan Pengurus LBH Poso
(Muhammad Hasan Ahmad) langsung mendampingi bertemu kepala PLN Ranting Poso.
|
Kepala PLN Ranting Poso
berjanji akan memasang kembali jaringan listrik di rumah pelapor yg terbakar.
|
11
|
10/12/2012
|
Permintaan Informasi
Publik ke :
1.
Bupati Poso.
2.
Inspektorat Kab Poso
3.
Bagian Keuangan Kab Poso.
|
BP
|
Mengirimkan surat ke
Pemda Poso yg berisi permintaan Informasi Publik berdasarkan Undang-undang
Kebebasan Informasi Publik no.14 Tahun 2003.
|
Surat ditembuskan ke
Komisi Informasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
|
12
|
11/12/2012
|
Laporan Orang Tua Siswa
terkait Pungutan Dana Drum Band di SMP Negeri 2 Poso.
|
OU
SS
|
Badan Pengurus membuat
surat nomor 021/LBH-PS/PK/XII/2012 permintaan klarifikasi kepada Kepala
Sekolah SMP Negeri 2 Poso
|
Pahak SMP Negeri 2 Poso
melalui Kepala Sekolah mengklarifikasi Pungutan tersebut dgn surat nomor
390/422/SMPN-2/2012 yg isinya sumbangan tanpa Paksaan dan sdh disepakati dlm
pertemuan komite sekolah bukan otober 2012 yg salah satu kesepakatannya
menghilangkan iuran komite sekolah.
|
13
|
18/12/2012
|
Permintaan Informasi kedua
tentang tedaftarnya sertifikat hak milik atas tanah di Desa Sandada kec tojo
kab tojo una-una.
|
JMD
MSJ
|
Membuat surat permintaan
informasi kedua ke Kantor BPN Kabupaten Poso.
|
Surat diantar langsung
oleh Staf LBH Poso (M.Iran Rengga)
|
14
|
18/12/2012
|
Menyurat resmi ke Bupati
Poso, Cq Wakil Bupati Poso untuk memperjelas data-data yg dimilki
masing-masing SKPD terkait hasil pertemuan tanggal 14 desember 2012 di kantor
bupati poso.
|
RT
|
Membuat surat ke Bupati
meminta pertemuan informal ke dua setelah pertemuan pertama.
|
Pertemuan informal kedua
lebih memperjelas data-data yg dimilki SKPD terkait dan hasil Investigasi Tim
LBH Poso.
|
15
|
21/12/2012
|
Penagkapan &
Penahanan Sewenang-wenang warga Desa Kalora kec Poso Pesisir Utara oleh
Brimob Polda Sulteng.
|
IK
|
Mendampingi istri korban
langsung ke Polres Poso meminta penjelasan resmi status warga yg ditahan.
Membuat testimoni para
saksi.
|
pendampingan langsung
oleh staf LBH Poso (Muhammad Hasan Ahmad, Selaku Koordinator kasus & Reza
Salim.SE)
|
Laporan Keuangan Perode 21 September 2012 s/d 31 Desember 2012.
No
|
Tgl
|
Nama Transaksi
|
Jumlah
|
Saldo
|
Sisa Saldo
|
Keterangan
|
1
|
21/09
2012
|
Saldo Sisa Semester II
|
Rp.858.000
|
Rp.858.000
|
Rp.858.000
|
Petty Cash
|
2
|
11/10
2012
|
Langanan Koran Palu
Express untuk Bulan September 2012
|
Rp.85.000
|
Rp.773.000
|
Rp.773.000
|
Kwitansi Pembayaran
|
3
|
18/10
2012
|
Bayar Rekening Listrik
Bulan September 2012.
|
Rp.67.000
|
Rp.706.000
|
Struk Pembayaran
|
|
4
|
18/10
2012
|
Beli Tinta Print Merek
Canon Warna Hitam 1 Dos
|
Rp.30.000
|
Rp.676.000
|
Rp.676.000
|
Nota Pembelian
|
5
|
05/11
2012
|
Langanan Koran Palu
Express untuk Bulan Oktober 2012
|
Rp.85.000
|
Rp.591.000
|
Rp.591.000
|
Kwitansi Pembayaran
|
6
|
20/11
2012
|
Bayar rekening Listrik
Bulan Oktober 2012
|
Rp.208.000
|
Rp.386.000
|
Rp.386.000
|
Struk Pembayaran
|
7
|
20/12
2012
|
Beli Tinta Print Warna
Merel Data Print 2 Dos
|
Rp.50.000
|
Rp.336.000
|
Rp.336.000
|
Nota Pembelian
|
8
|
20/12
2012
|
Bayar Rekening Listrik
Bulan November 2012
|
Rp.47.000
|
Rp.289.000
|
Rp.289.000
|
Struk Pembayaran
|
9
|
26/11
2012
|
Beli Kertas Folio 1 Rim
dan Amplop
|
Rp.40.000
|
Rp.249.000
|
Rp.249.000
|
Nota Pembelian
|
10
|
28/12
2012
|
Beli plastik jilid
|
Rp.3.000
|
Rp.246.000
|
Rp.246.000
|
Nota Pembelian
|
Total
|
Rp.612.000
|
Rp.246.000
|
Rp.246.000
|
|||
Sisa Saldo Semester III
|
Rp.246.000 (Dua Ratus
Empat Puluh Enam Ribu Rupiah).
|
Poso, 31
Desember 2012
Badan Pengurus
Lembaga bantuan
Hukum (LBH) Poso
Moh Taufik.D.Umar.SH
Ketua