Kamis, 24 Januari 2013

Laporan Semester III LBH Poso

Nomor     : 031/LBH-PS/LK/XII/2012
Lampiran : 1 (Satu) Bundel Dokumen
Perihal     : Laporan Kegiatan LBH Poso Periode 21 September 2012 s/d 31 Desember 2012.

Kepada
Yth
Dewan Pengawas
Di
Tempat.-

Salam Keadilan Untuk Rakyat,
Dengan Hormat, sesuai dengan mandat surat dari Dewan Pendiri yang tercantum dalam AD/RT LBH Poso dan Surat dari Badan Pengawas Nomor 020/SK/K-BPH/LBH POSO/IX/2011 Tentang Pelaksana Tugas Badan Pengurus Harian Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Poso (LBH Poso) Perode 2009 – 2013. Maka kami yang diberi mandat melakukan kerja-kerja sebagaimana yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar Lembaga yang Disahkan Notaris serta Rencana Strategis (Renstra) & Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disusun dan dilaksanakan oleh Badan Pengurus Sekarang.
Untuk apa yang telah kami lakukan dalam menjalankan semua tugas  Organisasi LBH Poso maka sangat di perlukan untuk melaporkan hasil kegiatan kami  secara periodik kepada Dewan Pengawas melalui Ketua Dewan Pengawas LBH Poso (Bapak, Syamsul Y.Gafur.SH) dan Diumumkan di PUBLIK melalui Website Resmi LBH Poso : www.lbhposo.blogspot.com  www.bantuanhukumposo.blogspot.com     
Dalam Laporan ini kami laporkan :
1.        Profil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso.
2.        Laporan Kegiatan & Penanganan Kasus yang Ditangani Periode 21 September 2012 s/d 31 Desember 2012.
3.        Laporan Keuangan  Periode 21 September 2012  s/d  31 Desember 2012.

Demikian  Laporan Ini Kami buat demi tercapainya Tujuan Organisasi dan sebagai bagian dari manajemen Organisasi Moderen yang menjunjung tinggi azas Transparansi, Akuntabilitas dan Profesional.

Poso, 31 Desember 2012
Badan Pengurus
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso



Moh Taufik.D.Umar.SH
                Ketua

Tembusan :
1.         Dewan Pendiri.
2.         Publik
3.         Tertinggal






                                                                                              PROFIL

LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) POSO

Latar Belakang Organisasi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso, untuk pertama kalinya didirikan di Kota Poso, pada tanggal 02 Juli 2009 oleh 13 orang  aktifis sosial dan pro demokrasi yaitu : Mohamad Taufik Dachlan Umar.SH, Azriadi Bachri Malewa.SH,  Budiman Maliki.S,sos, Nurdin Bande.S,sos, Syamsul Yunus Gafur.SH, Verri Korua.SH, Mohamad Salim Makaruru.S,pd,  Steve Roland Lusikooy.SE, Darwis Waru.S,sos. Mansyur Panjili, I Wayan Wildana, Zefri Suryadi, Syarifudin Odjobolo.  Bertempat di Kantor LPMS Sulawesi Tengah Jln Robert Wolter Monginsidi No.3 Kelurahan Bonesompe Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah.  Lembaga ini didirikan untuk lebih memperkuat gerakan sosial memperjuangkan penegakan hukum, hak azasi manusia dan pembangunan hukum yang adil dan demokratis dalam hal memberikan bantuan hukum bagi rakyat miskin dangan mengusung Tema “Keadilan Untuk Rakyat”  
Didasarkan pada pengalaman dan kemampuan dari sebagian besar aktifis lembaga ini yang secara terus menerus fokus bekerja memberikan bantuan hukum dan pembangunan kesadaran hukum dan hak-hak rakyat terhadap negara di daerah-daerah Kabupaten Poso, Tojo Una-una & Morowali serta gerakan demokratisasi di Sulawesi Tengah, maka pemikiran jangka panjang untuk melihat perspektif pembangunan masyarakat sipil yang sadar hukum dan paham untuk memperjuangkan hak-hak mereka didepan hukum secara damai dan saling menghargai perbedaan menjadi latar belakang pentingnya wadah gerakan yang bekerja lebih fokus lagi untuk pembangunan masyarakat hukum di Sulawesi Tengah terutama diwilayah Kabupaten Poso.  Selanjutnya Lembaga ini secara legal, tercatat sebagai lembaga yang memiliki kekuatan hukum berdasarkan Akta Notaris : Ajusar,SH,Mkn No.4 Tanggal 07 Juli 2009.
Visi dan Misi
Visi :
Terwujudnya Gerakan Demokratisasi dan Pembaharuan di Bidang Hukum dalam Rangka Terbentuknya Tatanan Hukum yang Berkeadilan Sosial dalam Segala Aspek.
Misi :
1.     Mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan untuk mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya baik secara perseorangan maupun secara bersama-sama.
2.     Terlibat aktif dalam kerjasama Regional, Nasional dan Internasional sebagai upaya pembaharuan hukum di Indonesia.
3.     Meningkatkan fungsi layanan hukum kepada masyarakat miskin dan terpinggirkan.
4.     Mendorong lahirnya organisasi massa dan masyarakat sipil yang kritis.
Untuk mewujudkan Visi dan Misi di atas, lembaga ini akan melakukan usaha-usaha, yakni :
1.     Melakukan kampanye dan pendidikan publik secara aktif dan partisipatif bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
2.     Terlibat aktif dalam kegiatan pendampingan hukum dan peningkatan pengetahuan hukum masyarakat.
3.     Melakukan advokasi hak-hak hukum masyarakat sipil terutama masyarakat miskin dan terpinggirkan.
4.     Melakukan pendidikan dan latihan paralegal sebagai bagian dari proses penyadaran hukum bagi masyarakat sipil (civil society).
5.     Melakukan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan tujuan dan prinsip nilai lembaga.

Kode Etik
Dalam kehidupan berlembaga dan bermasyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso menjunjung tinggi Kode Etika sebagai berikut :
1.    Berperilaku Adil
Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari kedailan adalah memberikan perlakuan dan memberikan kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang.
2.     Berperilaku Jujur
Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat.
3.     Berperilaku Arif dan Bijaksana
Prilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
4.     Bersikap Mandiri
Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapa pun dan bebas dari pengaruh pihak lain serta berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
5.     Berintegritas Tinggi

Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakikatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
6.     Bertanggung Jawab
Bertanggung jawab bermakna  kesedian untuk    melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.
7.     Menjunjung Tinggi Harga Diri
Prinsip menjunjung tinggi harga diri akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai anggota Lembaga Bantuan Hukum Poso.
8.     Berdisiplin Tinggi
Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
9.     Berperilaku Rendah Hati
Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk kesombongan.
10.   Bersikap Profesional
Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.
Stuktur Badan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso.
Ketua                                                                  : Moh Taufik.D.Umar.SH  
Divisi Keuangan & Administrasi                    : Meytri Tambingsila.Sp
Divisi Data & Kesekertariatan                        : M.Irfan.R.Rengga
Divisi Advokasi                                                  : Evani Hamzah.SH
                                                                               Muhamad Hasan Ahmad
                                                                                Reza Salim.SE
                                                                              : M.S Djampe.
Alamat Kantor   :Jln Hi.Agussalim No.95 Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota Utara
                           Kabupaten Poso 946111 Provinsi Sulawesi Tengah.
E-Mail                : bantuanhukumposo@gmail.com
Website             : www.lbhposo.blogspot.com    www.bantuanhukumposo.blogspot.com
Contact Person : +6281354482370.
             
Badan Pengurus
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso
                      


Moh Taufik.D.Umar.SH
               Ketua
Laporan Kegiatan & Penanganan Kasus yang masuk Ke LBH Poso, Periode 21 September 2012 s/d 31 Desember 2012.
No
Tanggal
Nama Kasus
Pelapor
Penanganan
Keterangan
1
11/10/2012
Sengketa Agraria di Kecamatan Poso Kota
HRL
Menyurati Pihak Terkait untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak Pemerintah daerah kabupaten Poso menjadi mediator untuk kasus tersebut.
2
23/10/2012
Penangguhan Penahanan
RTM
RWT
Mendampingi Orang Tua Tersangka ke Polres Poso untuk meminta Penangguhan Penahanan.
Pihak Korban Mencabut Laopran Polisi terhadap 3 tersangka dgn membuat surat yg di TTD diatas kertas bermaterai.
Tersangka Dikenakan Wajib Lapor setiap hari selasa dan kamis.
3
02/11/2012
Sengketa Tanah Sawah di Desa Olomokunde Kec Pamona Timur
YS
Membuat Analisa Kasus dan Menyurati Pihak Pemerintah Desa Olomokunde Untuk Memediasi para Pihak yg bersengketa.
Pihak Pemerintah desa (Kepala Desa Olomokunde) melakukan mediasi yg diteruskan ke Pemerintah Kecamatan Pamona Timur.
4
03/11/2012
Laka Lantas Pelaku Anak Dibawah Umur
SMN
Badan Pengurus LBH Poso membuat Surat Rujukan Ke Posbakum Pengadilan Negeri Poso untuk meminta Pengacara/Advokat pendamping kasus ini.
Surat LBH Nomor 025/LBH-PS/PA/X/2012
Terdakwa Didampingi Oleh Salah Satu Pengacara Di Posbakum.
5
19/11/2012
Sengketa Tanah Warisan
HP
Badan Pengurus Membuat Surat Permintaan Mediasi Ke Camat Poso Pesisir Selatan.
Pihak Pemerintah Kecamatan Poso Pesisir merujuk kasus untuk diselesaikan di Pengadilan.
6
20/11/2012
Permintaan Perbaikan Lampu Jalan
NI
Badan Pengurus membuat surat Nomor 046/LBH-PS/LM/IX/2012
Pihak Tata Kota Pemda Poso Memperbaiki Lampu Jalan yg dimaksud.
7
03/12/2012
Tanah Relokasi Warga RT 8 Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Poso Kota Utara  yg dijanjikan Pemda kab Poso, Pasca Bencana Ombak Besar akhir 2010.
MR
KM
MS
Badan Pengurus LBH Poso Membuat Surat Nomor 019/BP/LBH-PS/PI/XII/2012 Permintaan Pertemuan Informasl berkaitan Laporan warga RT 8 Kelurahan Tegalrejo.
Pihak Pemda Membalas Surat dgn Mengundang untuk melakukan pertemuan bersama SKPD yg lain hari Jumat 14 desember 2012 di Ruangan Sekab Poso.
8
04/12/2012
Rapat Internal Badan Pengurus LBH Poso Membahas Kasus yg telah ditangani dan Persiapan Penanganan Kasus yg masuk serta pembagian tugas penanganan kasus.
MT
RS
MHA
MIR
Penjelasan terhadap kasus-kasus yg telah selesai ditangani.
Rapat  dilakukan dikantor LBH Poso dimulai pukul 16.00 – 18.00 wita.
9
05/12/2012
Somasi Ke III Kepada PT PLN Ranting Poso
MPL
Membuat Surat Somasi ke III nomor 019/LBH-PS/S-3/XII/2012
Surat Somasi Diantarkan langsung ke Kantor PT.PLN Ranting Poso.
10
06/12/2012
Menerima Pengaduan Masyarakat berkaitan dgn terbakarnya rumah warga Desa Betawua akibat Konsleting Listrik
RTKB
Badan Pengurus LBH Poso (Muhammad Hasan Ahmad) langsung mendampingi bertemu kepala PLN Ranting Poso.
Kepala PLN Ranting Poso berjanji akan memasang kembali jaringan listrik di rumah pelapor yg terbakar.
11
10/12/2012
Permintaan Informasi Publik ke :
1.        Bupati Poso.
2.        Inspektorat Kab Poso
3.        Bagian Keuangan Kab Poso.
BP
Mengirimkan surat ke Pemda Poso yg berisi permintaan Informasi Publik berdasarkan Undang-undang Kebebasan Informasi Publik no.14 Tahun 2003.
Surat ditembuskan ke Komisi Informasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
12
11/12/2012
Laporan Orang Tua Siswa terkait Pungutan Dana Drum Band di SMP Negeri 2 Poso.
OU
SS

Badan Pengurus membuat surat nomor 021/LBH-PS/PK/XII/2012 permintaan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Poso
Pahak SMP Negeri 2 Poso melalui Kepala Sekolah mengklarifikasi Pungutan tersebut dgn surat nomor 390/422/SMPN-2/2012 yg isinya sumbangan tanpa Paksaan dan sdh disepakati dlm pertemuan komite sekolah bukan otober 2012 yg salah satu kesepakatannya menghilangkan iuran komite sekolah.
13
18/12/2012
Permintaan Informasi kedua tentang tedaftarnya sertifikat hak milik atas tanah di Desa Sandada kec tojo kab tojo una-una.
JMD
MSJ
Membuat surat permintaan informasi kedua ke Kantor BPN Kabupaten Poso.
Surat diantar langsung oleh Staf LBH Poso (M.Iran Rengga)
14
18/12/2012
Menyurat resmi ke Bupati Poso, Cq Wakil Bupati Poso untuk memperjelas data-data yg dimilki masing-masing SKPD terkait hasil pertemuan tanggal 14 desember 2012 di kantor bupati poso.
RT
Membuat surat ke Bupati meminta pertemuan informal ke dua setelah pertemuan pertama.
Pertemuan informal kedua lebih memperjelas data-data yg dimilki SKPD terkait dan hasil Investigasi Tim LBH Poso.
15
21/12/2012
Penagkapan & Penahanan Sewenang-wenang warga Desa Kalora kec Poso Pesisir Utara oleh Brimob Polda Sulteng.
IK
Mendampingi istri korban langsung ke Polres Poso meminta penjelasan resmi status warga yg ditahan.
Membuat testimoni para saksi.
pendampingan langsung oleh staf LBH Poso (Muhammad Hasan Ahmad, Selaku Koordinator kasus & Reza Salim.SE)

Laporan Keuangan Perode 21 September 2012 s/d 31 Desember 2012.
No
Tgl
Nama Transaksi
Jumlah
Saldo
Sisa Saldo
Keterangan
1
21/09
2012
Saldo Sisa Semester II
Rp.858.000
Rp.858.000
Rp.858.000
Petty  Cash
2
11/10
2012
Langanan Koran Palu Express untuk Bulan September 2012
Rp.85.000
Rp.773.000
Rp.773.000
Kwitansi Pembayaran
3
18/10
2012
Bayar Rekening Listrik Bulan September 2012.
Rp.67.000
Rp.706.000

Rp.706.000
Struk Pembayaran
4
18/10
2012
Beli Tinta Print Merek Canon Warna Hitam 1 Dos
Rp.30.000
Rp.676.000
Rp.676.000
Nota Pembelian
5
05/11
2012
Langanan Koran Palu Express untuk Bulan Oktober 2012
Rp.85.000
Rp.591.000
Rp.591.000
Kwitansi Pembayaran
6
20/11
2012
Bayar rekening Listrik Bulan Oktober 2012
Rp.208.000
Rp.386.000
Rp.386.000
Struk Pembayaran
7
20/12
2012
Beli Tinta Print Warna Merel Data Print 2 Dos
Rp.50.000
Rp.336.000
Rp.336.000
Nota Pembelian
8
20/12
2012
Bayar Rekening Listrik Bulan November 2012
Rp.47.000
Rp.289.000
Rp.289.000
Struk Pembayaran
9
26/11
2012
Beli Kertas Folio 1 Rim dan Amplop
Rp.40.000
Rp.249.000
Rp.249.000
Nota Pembelian
10
28/12
2012
Beli plastik jilid
Rp.3.000
Rp.246.000
Rp.246.000
Nota Pembelian
Total
Rp.612.000
Rp.246.000
Rp.246.000

Sisa Saldo Semester III
Rp.246.000 (Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah).

Poso, 31 Desember 2012
Badan Pengurus
Lembaga bantuan Hukum (LBH) Poso



Moh Taufik.D.Umar.SH
Ketua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar