BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Era
globalisasi membuka peluang persaingan bebas dalam aspek kehidupan termasuk
sektor layanan masyarakat baik dilingkungan Pemerintah maupun organisasi non
pemerintah (NGOs) dalam lingkungan regional, domestik/ nasional maupun
internasional. Antisipasi terhadap tuntutan globalisasi hendaknya dilakukan
oleh semua fihak melalui pembenahan-pembenahan disemua sektor.Pembenahan
tersebut hendaknya dilakukan secara simultan disegala bidang secara
berkesinambungan dan terintegrasi satu sama lain. Pembenahan dibidang hukum
dimotori dengan kebijakan memberikan bantuan hukum kepada rakyat dengan visi
“Keadilan untuk Rakyat” yang dilandasi pergeseran konsentrasi kegiatan dari
pendampingan hukum dan pemberdayaan masyarakat dibidang hukum khususnyan di
kabupaten poso, tojo una-una & morowali. maka konsekwensi logis tuntutan layanan masyarakat khususnya di 3
(tiga) kabupaten tersebut diatas akan semakin meningkat tajam dalam kuantitas
maupun kualitas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat. Masyarakat saat ini
menuntut adanya peningkatan pelayanan prima atas kinerja LBH Poso serta berbagai kebijakan yang dilakukannya.
Sebagai upaya untuk menjawab tuntutan masyarakat tersebut, LBH Poso telah
menetapkan beberapa aturan yang diharapkan dapat memperbaiki segala kekurangan
yang ada antara lain dengan lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum. Keberhasilan
suatu organisasi selama ini lebih ditekankan kepada keberhasilan organisasi
akan dilihat dari kemampuan organisasi tersebut berdasarkan sumberdaya yang
dikelolanya untuk mencapai hasil sesuai dengan rencana yang telah dituangkan
dalam perencanaan strategis. Didasari sepenuhnya bahwa selama ini pengukuran
keberhasilan maupun keunggulan dari LBH Poso dalam menjalankan tugas pokok dan
fungsinya sulit untuk dilakukan secara objektif, kesulitan ini disebabkan belum
pernah disusunnya suatu sistem pengukuran kinerja yang dapat menginformasikan
tingkat keberhasilan suatu organisasi.Sehubungan dengan hal tersebut LBH Poso
yang mempunyai tugas membantu masyarakat dalam memperoleh layanan bantuan hukum
perlu menyusun Perencanaan Strategis yang merupakan suatu proses yang
berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai
dengan lima tahun kedepan dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala
yang ada atau mungkin timbul.
1.2
Maksud
dan Tujuan
1.2.1
Maksud
Maksud
disusunnya Renstra LBH Poso 2012 - 2016 adalah:
a. Sebagai dokumen perencanaan yang dijadikan
pedoman dalam menyusun Rencana Kinerja
(Renja) Tahunan;
b. Sebagai dasar dan tolok ukur penilaian
kinerja;
c. Tersedianya program dan prioritas kegiatan
yang dapat dijadikan pedoman oleh Divisi
dalam mewujudkan optimalisasi kinerja;
d. Untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pada setiap tahun
anggaran selama 5 (lima) tahun kedepan;
e. Untuk menjamin tercapainya penggunaan
sumberdaya secara efektif dan efisien, berkeadilan dan berkelanjutan;
f. Untuk menjamin terciptanya integritas,
sinkronisasi dan sinergi antara Ketua dan Divisi yang ada pada LBH Poso.
1.2.2
Tujuan
Tujuan
penyusunan Rencana Strategis LBH Poso 2012 - 2016 adalah terjabarkannya visi, misi LBH Poso
yang dimandatkan oleh Kongres serta program kerja Badan Pengurus, melalui
pelaksanakan tugas pokok dan fungsi LBH Poso 5 (lima) tahun ke depan, yang
penyusunannya mengacu dan berpedoman pada ADRT LBH Poso.
1.3
Landasan Hukum
1.
Anggaran Dasar dan ANGGARAN Rumah tangga Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Poso.
2.
Surat Keputusan Dewan Pengawas Bulan November 2011.
3.
Hasil Rapat Badan Pengurus tanggal 9 Desember 2011.
1.4
Kedudukan dan Peranan Renstra LBH-POSO Dalam sistem
Pengelolaan Organisasi
Keberadaan Renstra LBH-Poso tahun 2012 – 2016 dalam kaitannya dengan sistem pengelolaan
organisasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Kongres I LBH-Poso tahun 2009, serta AD/ART Organisasi
maka penjabaran Renstra kedalam Kinerja setiap periode kepengurusan akan
dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Program Kegiatan, Tata manajemen LBH-Poso.
BAB
II
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
2.1 Struktur Organisasi
2.1.1 Dewan Pendiri
Dewan
Pendiri merupakan Individu-individu yang
berinisiatif mendirikan Organisasi, dan secara langsung maupun tidak langsung
bertanggung jawab memelihara, mendukung,
serta menjaga keberlangsungan kerja-kerja organisasi sesuai dengan mandat
organisasi. Terdiri dari :
1)
Moh. Taufik D. Umar, SH
|
8) Steve Roland Lusikoy
|
2)
Azriadi Bachri Malewa
|
9) Darwis Waru
|
3)
Budiman Maliki
|
10) Mansyur Panjili
|
4)
Nurdin Bande
|
11) I Wayan Wildana
|
5)
Samsul Y Gafur
|
12) Jefri Suryadi
|
6)
Verri Korua
|
13) Syarifuddin Odjobolo
|
7) Moh Salim Makaruru
|
2.1.2 Dewan Pengawas
Dewan Pengawas merupakan Individu-individu yang terpilih pada saat
kongres I LBH-Poso, dan Atau Dewan Pendiri yang terdaftar dalam Akte Notaris Pendirian LBH
Poso yang mempunyai tugas
pokok mengawasi Kerja-kerja organisasi yang harus sesuai dengan mandat kongres
LBH-Poso.
2.1.3 Ketua Pengurus Harian
Ketua Pengurus Harian merupakan Individu yang terpilih pada saat
kongres, Kongres Luar Biasa, Pergantian Antar
Waktu (PAW), Perwakilan dari Dewan Pendiri yang terdaftar dalam akta Notaris yang dimandatkan untuk memimpin &
bertanggung jawab penuh terhadap kerja-kerja organisasi pada periode tertentu.
2.1.4 Pengurus Harian
Pengurus Harian, merupakan Individu-individu yang bertanggung jawab
membantu kerja-kerja organisasi dalam periode tertentu, baik yang di rekrut
melalui kongres, maupun melalui hak Preogative Ketua Pengurus harian, yang
terdiri dari Kepala Divisi dan Staf Divisi.
2.1.5 Anggota Organisasi
Anggota organisasi merupakan Individu-individu yang disahkan melalui
Kongres dan atau disahkan
oleh badan Pengurus menjadi
anggota organisasi, dan berkewajiban menjaga nama baik organisasi, serta
membantu kerja-kerja organisasi baik langsung maupun tidak langsung.
2.1.6 Struktur Pengurus Harian periode November 2012-2016
Ketua
|
: Moh. Taufik. D. Umar SH
|
Divisi Advokasi
Divisi Data Kesekertariatan
|
: Evani Hamzah, SH
: Muhammad Hasan Ahmad
: Reza Salim.SE
: M.Salam Djampe
: Muh.Irfan.R.Rengga
|
Divisi Keuangan dan Menajemen
|
: Meytri Tambingsila, SP
|
2.3 Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengurus Harian
2.3.1 Ketua
Ketua Adalah pengurus yang bertanggung jawab penuh terhadap semua
kerja-kerja LBH-Poso dalam periode kepengurusannya.
2.3.2 Divisi Advokasi
Divisi Advokasi adalah Divisi yang bertanggung jawab terhadap setiap
laporan/pengaduan yang masuk secara langsung maupun tidak langsung berdasarkan
SOP LBH Poso.
Laporan dan
pengaduan yang masuk disampaikan ke dalam forum rapat internal untuk merumuskan
metode pendampingannya.:
Unsur-unsur
Divisi Advokasi :
a. Koordinator : Terdiri satu orang yang
bertanggung jawab langsung ke ketua melalui mekanisme rapat internal.
b. Koordinator dibantu oleh beberapa staf yang bertanggung jawab
langsung ke koordinator melalui mekanisme rapar internal.
c..Staf koordinator advokasi terdiri dari
beberapa orang yang menerima intruksi langsung dari koordinator.
Adapun
Susunan Divisi advokasi adalah sebagai berikut :
a.
Koordinator
b. Staf
Advokasi:
Koordinator Divisi & Staf Divisi
bertanggung jawab membuat laporan tertulis perdua minggu dan perbulan,pertriwulan melalui
mekanisme rapat internal dan Dokumen-dokumen pendampingan diberikan langsung
kepada koordinator advokasi.
2.3.3 Divisi Data dan
Kesektariatan
Adalah divisi yang bertanggung jawab penuh
terhadap semua surat menyurat yang menyangkut kebutuhan internal dan eksternal
LBH Poso. Surat-surat itu terdiri dari : surat keluar, surat masuk, duplik,
replik, pledoi, kasasi, somasi, banding, gugatan, surat kuasa khusus dan surat
kuasa pendampingan, surat tugas, penomoran surat dan semua kebutuhan
surat-menyurat yang dibutuhkan LBH
Poso. Divisi
ini dipimpin oleh satu orang
koordinator dan dibantu oleh beberapa staf.
Koordinator divisi bertanggung
jawab langsung ke ketua melalui mekanisme rapat internal.
Koordinator Divisi & Staf Divisi
bertanggung jawab membuat laporan tertulis perdua minggu dan per bulan, per triwulan
melalui mekanisme rapat internal.
2.3.4 Divisi Keuangan
Divisi
keuangan adalah divisi yang mengelola dana yang masuk dan keluar berdasarkan
SOP yang ditetapkan oleh pengurus badan LBH Poso.
Divisi keuangan dipimpin oleh satu orang dan
dibantu oleh beberapa staf
Koordinator divisi keuangan bertanggungjawab
kepada ketua melalui mekanisme rapat internal.
Koordinator Divisi & Staf Divisi
bertanggung jawab membuat laporan tertulis per dua minggu dan perbulan, per triwulan
melalui mekanisme rapat internal
2.3.5 Staf Magang
Relawan dan staf magang adalah individu-individu yang telah mengikuti
pendidikan kaderisasi LBH Poso, yang direkomendasikan oleh staf
dan ketua. Yang ditempatkan oleh ketua
dimasing-masing divisi dengan mempertimbangkan
kinerja-kinerja dalam membantu kerja-kerja LBH POSO..
2.3.6 Sistem, Prosedur, Mekanisme
Dalam
pelaksanaan tugasnya masing-masing divisi wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal.
dan mengkoordinasikan bawahannya
masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan
tugasnya serta mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab
kepada koordinator.
Adapun elemen-elemen penting dalam divisi
sebagai berikut :
a. Spesialisasi Pekerjaan (work specialization):
Dalam divisi
terdapat pembagian pekerjaan dimana tugas-tugas dalam organisasi dibagi menjadi
pekerjaan-pekerjaan yang terpisah sesuai dengan spesialisasi pekerjaan. staf
memiliki spesialisasi tugas dari seluruh kegiatan yg dilakukan oleh lembaga.
b. Divisionalisasi (divisionalisation):
Adanya
pengelompokan pekerjaan-pekerjaan sehingga tugas-tugas yang sama dapat
dikoordinasikan dengan baik.
c. Rantai Perintah (chain of command):
Adanya garis
kewenangan yang tidak terputus dari puncak organisasi ke masing-masing
koordinator divisi yang paling bawah dan menjelaskan siapa melapor kepada
siapa. Kewenangan dan kesatuan perintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari rantai perintah ini karena dengan kewenangan (authority) adanya hak-hak yang melekat pada kedudukan
koordinator untuk memberikan perintah untuk dipatuhi dengan prinsip kesatuan
perintah (unity of commad)
menunjukkan bahwa seorang staf memiliki satu atasan dan kepadanya ia harus
bertanggung jawab secara langsung.
BAB III
PROFIL KINERJA LBH-POSO
3.1.
Kinerja Pelayanan Masa Kini
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi LBH Poso secara optimal sangat dipengaruhi oleh
beberapa faktor, diantaranya : 1) Ketersediaan
Sumber Daya Manusia (SDM), 2) sarana
dan prasarana, 3) anggaran yang
proporsional dan memadai, dan 4) Standar
Operasional Prosedur (SOP).
3.1.1 Potensi
Sumberdaya Manusia :
LBH-Poso Memiliki
SDM sebagai Berikut :
1.
Moh Taufik.D.Umar : (Sarjana Hukum) ;
2.
Reza Salim : (Sarjana Ekonomi) ;
3.
Evani Hamzah. (Sarjana Hukum) ;
4.
Meytri Tambingsila,(Sarjana Pertanian);
5.
Muhammad Hasan Ahmad (Mahasiswa Fakultas
Hukum Unsimar Poso) ;
6.
Muhammad Irfan.R.Rengga (Mahasiswa Fakultas
Ekonomi Unsimar Poso)
7.
Muhammad Salam Djampe (Relawan/Pekerja Sosial)
8.
Kedepannya akan merekrut atau melakukan pendidikan kaderisasi kepada beberapa orang staf
magang yang berlatar belakang pendidikan hukum dan atau ilmu sosial lainnya;
Dalam melakukan kerja-kerja upaya Hukum pada tingkat
litigasi, LBH-Poso dibantu oleh beberapa pengacara/advokat, antara lain :
1.
Pengacara/advokat lainnya yang di perlukan
sesuai dengan kasus yang di tangani oleh LBH-POSO.
Selain itu Pengurus
harian periode november 2012 - 2016 dapat di katakan mempunyai Integritas untuk
membangun dan mengembangkan kerja-kerja LBH-Poso ke depan, indikator integritas
tersebut adalah :
1)
Saat sekarang 7 (tujuh) orang Pengurus harian yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu)
orang koordinator divisi advokasi, 1 (satu) orang Kooordinator Divisi data
& kesektariatan, 1 (satu) orang koordinator divisi keuangan, 4 (empat) orang staf divisi advokasi, dan beberapa orang staf magang dimasing
–masing divisi yang bersedia bekerja tanpa gaji/kompensasi;
2)
Beberapa orang pengurus harian telah
berpengalaman melakukan kerja-kerja advokasi dalam penyelesaian kasus-kasus
struktural yang berorientasi pada penegakan keadilan untuk kaum marginal;
3)
Beberapa orang pengurus harian mempunyai
semangat belajar yang cukup tinggi untuk belajar melakukan kerja-kerja advokasi
yang berorientasi pada penegakan keadilan untuk kaum marginal.
3.1.2 Sarana dan
Prasarana
Pada periode
November 2012 - 2016 LBH-Poso, dapat dikatakan LBH-Poso belum mempunyai sarana dan prasarana
yang cukup memadai, indikator tidak memiliki sarana dan prasarana tersebut
adalah :
1.
LBH-Poso, baru memiliki 1 (satu) unit laptop
14” merek Fujitsu warna merah, tanggal pembelian 03 januari 2012;
2.
LBH-Poso, baru memiliki 1 (satu) unit Printer
warna putih Hitam, tanggal pembelian 03 januari 2012
3.
LBH-POSO baru memiliki kantor sekretariat yang
tentatif;
4.
LBH-POSO baru memiliki ATK pada bulan januari
2012;
5.
Belum memiliki sarana transportasi;
3.1.3 Anggaran
Untuk melaksanakan kerja-kerja
organisasi sesuai mandat kongres I LBH-Poso Pada Periode november 2012 - 2016 LBH-Poso, tidak
memiliki simpanan dana operasional,
indikatornya adalah :
1)
LBH-Poso memiliki buku rekening pengurus Lama
di bank mandiri cabang poso dengan sisa saldo 50 ribu Rupiah;
2)
LBH-Poso di akhir bulan desember 2011
mendapatkan dana bantuan Hukum dari Pemprov Sulteng sebesar 20 juta rupiah;
Akan tetapi,
Pengurus harian yang ada sekarang sedang mengusahakan beberapa sumber
pendanaan, antara lain :
1)
Sumbangan Anggota organisasi;
2)
Dana APBN/APBD bantuan Hukum;
3)
Sumber pendanaan lain yang tidak bertentangan
dengan ideologi dan AD/ART Organisasi.
3.1.4 Standart
Operanding Prosedural (SOP)
Standart
Operanding Prosedural (SOP) disusun berdasarkan kebutuhan internal dan
eksternal organisasi melalui mekanisme rapat bersama seluruh badan pengurus
yang dipimpin langsung oleh ketua.
3.2 Kelemahan dan Kekuatan Internal
Analisis lingkungan internal pada dasarnya
proses identifikasi yang menguraikan kekuatan dan kelemahan yang meliputi : 1) struktur organisasi, 2) sumber daya manusia, 3) pembiayaan, 4) sarana dan prasarana.
Analisis Lingkungan Internal dikelompokkan
atas hal-hal yang merupakan kelemahan (weakness) atau kekuatan (strength) organisasi dalam mewujudkan tujuan dan
sasaran.
Adapun kelemahan-kelemahan yang dimiliki
LBH-POSO saat ini adalah :
1.
Belum optimalnya kualitas pelayanan bantuan hukum pada masyarakat
marginal;
2.
Lemahnya sistem administrasi Organisasi termasuk pendokumentasian kasus yang
tidak tersusun baik;
3.
Terbatasnya sarana dan prasarana sebagai penunjang kerja-kerja
organisasi sesuai standar.
Sedangkan kekuatan-kekuatan yang dimiliki
Organisasi diantaranya :
1.
Memiliki rencanaan strategis dan Standart Operanding Prosedural (SOP) sebagai
acuan dalam pelaksanaan kerja-kerja organisasi;
2.
Memiliki struktur organisasi dan tupoksi yang jelas sehingga tidak
terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas;
3.
Intensitas koordinasi pengurus harian, antara staf dengan
koordinator Divisi, antar divisi, dan
antara divisi dan ketua pengurus harian;
4.
Adanya Perencanaan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan
kesepakatan-kesepakatan kerja yang dilakukan oleh ketua pengurus harian pada setiap rapat-rapat internal pengurus;
5.
Komitmen ketua dan staf dalam menyelesaikan kerja-kerja advokasi sebagai
upaya pengembangan organisasi;
6.
Adanya skala prioritas program kerja;
7.
Adanya Undang-Undang No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
3.3 Peluang dan tantangan Eksternal
Analisis
eksternal pada dasarnya adalah identifikasi terhadap kondisi lingkungan luar
organisasi yang menguraikan peluang dan tantangan/ancaman yang terdiri dari
lingkungan ekonomi, teknologi, sosial budaya, politik, ekologi dan keamanan. Identifikasi
ini akan menghasilkan indikasi mengenai peluang (opportunity) dan tantangan (threats) organisasi dalam mencapai tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan. Analisis eksternal menghasilkan peluang-peluang
(Opportunities) diinternal organisasi,diantaranya :
1. Terbukanya kesempatan untuk pengembangan
organisasi kedepan.
2. Terbukanya kerjasama dengan pihak ketiga
untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia;
3. Tersedianya dana bantuan Hukum dari APBD
Kab Poso, Tojo Una-una, Morowali & APBD Provinsi Sulawesi Tengah yang
memadai.
4. Rencana pengembangan kantor layanan di kab
tojo una-una & morowali;
5. Adanya peluang membangun kerjasama
jaringan dari tingkat daerah, propinsi, nasional & internasional;
6. Adanya Rencana Peningkatan kesejahteraan staf;
Selain
itu analisa eksternal mengingatkan kepada tantangan (treaths) LBH Poso, diantaranya :
1.
Kebutuhan akan pelayanan bantuan hukum yang lebih cepat dan lebih baik
dan sebagai perwujudan Organisasi yang baik;
2.
Kesiapan Para pengurus harian dalam memberikan pelayanan yang dapat
memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap penegakan hukum terutama masyarakat
marginal;
3.
Tuntutan Masyarakat terhadap profesionalisme dan konsistensi organisasi dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berbasis
ketidakadilan terhadap masyarakat marginal;
Analisa SWOT dilakukan untuk mengkaji
kekuatan (Strenght) dan
peluang (Opportunity) yang
dimiliki oleh organisasi kemudian dibandingkan dengan kelemahan (Weakness) dan ancaman (Threats) yang dihadapi. Skala pembobotan terhadap
keempat unsur analisis.
Tabel 1
Faktor-faktor Internal
dan Eksternal
No
|
KEKUATAN (Strenght)
|
No
|
KELEMAHAN (Weakness)
|
1.
|
Memiliki rencanaan strategis dan Standart
Operanding Prosedural (SOP) sebagai acuan dalam pelaksanaan kerja-kerja
organisasi;
|
1.
|
Belum optimalnya kualitas pelayanan bantuan
hukum pada masyarakat marginal
|
2.
|
Memiliki struktur organisasi dan tupoksi
yang jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas;
|
2.
|
Lemahnya sistem administrasi Organisasi
termasuk pendokumentasian kasus yang tidak tersusun baik;
|
3.
|
Intensitas koordinasi pengurus harian,
antara staf dengan koordinator Divisi,
antar divisi, dan antara divisi dan ketua pengurus harian;
|
3.
|
Terbatasnya sarana dan prasarana sebagai
penunjang kerja-kerja organisasi sesuai standar
|
4.
|
Adanya Perencanaan, evaluasi dan monitoring
terhadap pelaksanaan kesepakatan-kesepakatan kerja yang dilakukan oleh ketua
pengurus harian pada setiap
rapat-rapat internal pengurus;
|
4.
|
Tidak adanya data-data yang dibutuhkan
dalam perencanaan, evalusi, dan monitoring.
|
5.
|
Komitmen ketua dan staf dalam menyelesaikan
kerja-kerja advokasi sebagai upaya pengembangan organisasi;
|
5.
|
Komitmen yang tidak di sertai dengan
disiplin
|
6.
|
Adanya skala prioritas program kerja;
|
6.
|
Skala prioritas hanya menjadi pelengkap
dokumen tetapi belum di laksanakan;
|
7.
|
Adanya Undang-undang no. 16 tahun 2011
tentang bantuan hukum.
|
7.
|
Belum adanya Peraturan pemerintah yang
mengatur secara spesifik tentang bantuan hukum.
|
No
|
PELUANG (Opportunity)
|
No
|
TANTANGAN (Threats)
|
1.
|
Terbukanya kesempatan untuk pengembangan
organisasi kedepan;
|
1.
|
Kebutuhan akan pelayanan bantuan hukum yang
lebih cepat dan lebih baik dan sebagai perwujudan Organisasi yang baik;
|
2.
|
Terbukanya kerjasama dengan pihak ketiga
untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia;
|
2.
|
Kesiapan Para pengurus harian dalam
memberikan pelayanan yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap
penegakan hukum terutama masyarakat marginal;
|
3.
|
Tersedianya dana bantuan Hukum dari APBD
Kab Poso, Tojo Una-una, Morowali & APBD Provinsi Sulawesi Tengah yang
memadai;
|
3.
|
Tuntutan Masyarakat terhadap
profesionalisme dan konsistensi organisasi
dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berbasis ketidakadilan terhadap
masyarakat marginal;
|
4.
|
Rencana pengembangan kantor layanan di kab
tojo una-una & morowali;
|
||
5.
|
Adanya peluang membangun kerjasama jaringan
dari tingkat daerah, propinsi, nasional & internasional;
|
||
6.
|
Adanya Rencana Peningkatan kesejahteraan
staf;
|
BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN LBH-POSO
4.1
Alur
Pikir LBH-POSO
1) VISI ORGANISASI
2) MISI ORGANISASI
3) STRATEGI
4) KEBIJAKAN
5) TUJUAN
6) PROGRAM
4.2. Visi
Visi
LBH-POSO adalah Terwujudnya gerakan demokratisasi dan pembaharuan di bidang
hukum dalam rangka terbentuknya tatanan hukum yang berkeadilan sosial dalam
segala aspek.
4.3. Misi
Untuk mencapai Visi, LBH-POSO melakukan misi
antara lain :
1)
Mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan
untuk mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya baik secara perseorangan
maupun secara bersama-sama;
2)
Terlibat aktif dalam kerjasama Regional, Nasional dan Internasional
sebagai upaya pembaharuan hukum di Indonesia;
3)
Meningkatkan fungsi layanan hukum pada masyarakat miskin dan
terpinggirkan;
4)
Mendorong lahirnya organisasi masa dan masyarakat sipil yang kritis.
4.4. Tujuan dan Sasaran
Dalam
rangka pencapaian visi dan misi organisasi maka dirumuskan kebijakan strategi
dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional berupa perumusan tujuan strategi.
4.4.1 Tujuan
:
1. Terwujudnya Keadilan Hukum untuk rakyat;
2. Terwujudnya proses penegakan hukum bagi
masyarakat marginal;
4.4.2 Sasaran :
1. Meningkatnya pelayanan Hukum bagi rakyat;
2. Meningkatnya proses penegakan hukum bagi
masyarakat marginal;
4.5. Strategi
Strategi
adalah cara untuk mewujudkan tujuan yang dirancang secara konseptual, analitik,
realistik, rasional dan komprehensif. Selanjutnya strategi diwujudkan dalam
kebijakan dan program.
Adapun strategi dalam mewujudkan tujuan dan
sasaran yang diharapkan LBH-POSO di tahun 2012 - 2016. dirumuskan dalam beberapa kebijakan sebagai
berikut:
1. Kebijakan Umum :
Diarahkan
pada pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka implementasi pelayanan hukum
yang berorientasi pada Keadilan untuk rakyat.
2. Kebijakan Kematangan organisasi dan sistem
manajemennya :
a)
Pemantapan Tugas Pokok dan fungsi masing-masing divisi;
b)
Peningkatan Kualitas Pelayanan Hukum;
c)
Peningkatan kualitas pelayanan internal dan eksternal;
d)
Peningkatan sistem kerja-kerja berjaringan;
e)
Pengembangan sistem manajemen internal;
d)
Pengembangan sistem Koordinasi Internal dan eksternal;
f)
Peningkatan sistem pendokumentasian kasus-kasus yang di advokasi
4.6. Kebijakan
Kebijakan yang dirumuskan untuk mencapai
tujuan dan sasaran LBH-POSO Tahun 2012 – 2016 adalah
sebagai berikut :
1.
Peningkatan kualitas dan kuantitas Pelayanan Hukum yang berkeadilan
untuk Rakyat;
2.
Peningkatan kesejahteraan Staf;
3.
Meningkatkan kapasitas Staf
melalui jalur pendidikan dan pelatihan formal;
4.
Optimalisasi fungsi pelaporan;
5.
Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pengurus Harian untuk
meningkatkan kemampuan manajerial maupun teknis, kompetensi dan profesionalisme;
6.
Pengaturan dan implementasi kebijakan manajemen yang mendorong
Staf meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat
BAB V
PROGRAM, KEGIATAN DAN INDIKATOR KINERJA
5.1. Program dan Kegiatan LBH-POSO
Sesuai
dengan Visi Misi organisasi maka program dan kegiatannya didasarkan pada dua
sisi yaitu internal dan eksternal. Program dan kegiatan internal dipusatkan
pada upaya-upaya menata kelembagaan mulai dari sistem pendokumentasian dan
pengarsipan kasus-kasus yang di advokasi, sistem koordinasi yang baik di internal
pengurus, sampai pada tata kelola sistem manajemen yang baik, Peningkatan
kapasitas Pengetahuan hukum staf. Sedangkan program dan kegiatan eksternal
dilaksanakan dalam upaya mewujudkan keadilan hukum untuk rakyat terutama rakyat
miskin & termarginalkan.
Selanjutnya
program disusun menurut kesepakatan bersama dengan memperhatikan AD/ART
organisasi dan memperhatikan Undang-undang No.16 tahun 2011 tentang bantuan
hukum, program ini terdiri dari urusan wajib dan program LBH-POSO, sebagai berikut
:
1.
Program dan urusan wajib
1.
Program
|
:
Advokasi Non Litigasi Penanganan Kasus-kasus yang bersifat struktural
|
Kegiatan
|
: - Pendampingan Korban pada setiap ranah;
|
- Testimoni;
|
|
- Bedah Kasus;
|
|
- Lobi;
|
|
- Hearing;
|
|
- Kampanye;
|
|
- Membangun jaringan;
|
|
- Pengorganisasian;
|
|
Indikator
|
- Meningkatnya pelayanan hukum bagi Rakyat,
terutama masyarakat marginal;
- Tersedianya bahan-bahan baik formil &
materil untuk beracara.
|
2. Program
|
: Advokasi litigasi Penanganan kasus-kasus
yang bersifat struktural;
|
Kegiatan
|
: - Beracara di setiap tingkatan pengadilan;
|
Indikator
|
:- Meningkatnya jumlah kasus-kasus
struktural yang dapat diselesaikan di
tingkat peradilan;
|
3.
Program
|
: Capacity Building tata kelola manajemen
organisasi yang baik;
|
Kegiatan
|
: - Asistensi Divisi keuangan oleh
pengelola manajemen yang
berpengalaman
|
Indikator
|
: - Meningkatnya pemahaman staf divisi
keuangan tentang tata pengelolaan manajemen organisasi yang baik, yang
mengarah pada profesionalitas kerja staf di divisi lainnya;
|
Program
|
Peningkatan kapasitas pengelolaan data best
organsasi
|
Kegiatan
|
:
- Pelatihan data base bagi staf
-
Pelatihan pengelolaan web site/blog
|
4.
Program dan kegiatan
1. Program
|
: Analisa Kebijakan
|
Kegiatan
|
: -
Bedah Undang-undang dan peraturan lainnya
|
Indikator
|
: - Adanya
hasil analisis kebijakan dalam bentuk : 1)
kajian kritis; 2) Position Paper; 3) dll
|
2. Program
|
:
Capacity Building soal Penanganan Kasus
|
Kegiatan
|
: -
Training Paralegal
|
Indikator
|
:
-Berkembangnya pengetahuan dan kemampuan personal dalam upaya peningkatan
pelayanan bantuan hukum untuk rakyat
|
BAB VI
PENUTUP
Penyusunan
Rencana Strategis (Renstra) merupakan komitmen semua unsur, mulai dari dewan
pendiri, dewan pengawas, pengurus harian dan seluruh anggota organisasi, dan
telah disesuaikan dengan potensi dan kemampuan yang ada, sehingga memungkinkan
untuk mencapai hasil Visi, Misi,
Kebijakan, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Keberhasilan pelaksanaan
sangat ditentukan oleh konstribusi dan sinkronisasi Kegiatan, dengan dukungan seluruh
pihak
yang terlibat di dalam organisasi ini secara harmoni di semua tingkatan. Untuk itu
perlu adanya pemahaman yang sama dan komitmen yang kuat dari semua pihak demi
keberlangsungan kerja-kerja organisasi kedepan.
Ditetapkaan Di Poso
Hari, Sabtu Tanggal, 21 Januari 2012.
Jam 15.47 Wita.
Di Review Di Poso
Hari Rabu, 27
November 2013
Jam : 17.30 Wita
Tempat : Kantor Badan
Pengurus LBH Poso, Jl Hi Agussalim No.95 Kel Bonesompe Kec Poso Kota Utara Kab
Poso.
Badan Pengurus
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso
Moh Taufik.D.Umar.SH
Ketua
Mengetahui
Dewan Pengawas
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso
Syamsul.Y.Gafur.SH
Ketua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar