Jumat, 06 Desember 2013

Renstra (Rencana Strategis) LBH Poso 2012 - 2016


BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang

Era globalisasi membuka peluang persaingan bebas dalam aspek kehidupan termasuk sektor layanan masyarakat baik dilingkungan Pemerintah maupun organisasi non pemerintah (NGOs) dalam lingkungan regional, domestik/ nasional maupun internasional. Antisipasi terhadap tuntutan globalisasi hendaknya dilakukan oleh semua fihak melalui pembenahan-pembenahan disemua sektor.Pembenahan tersebut hendaknya dilakukan secara simultan disegala bidang secara berkesinambungan dan terintegrasi satu sama lain. Pembenahan dibidang hukum dimotori dengan kebijakan memberikan bantuan hukum kepada rakyat dengan visi “Keadilan untuk Rakyat” yang dilandasi pergeseran konsentrasi kegiatan dari pendampingan hukum dan pemberdayaan masyarakat dibidang hukum khususnyan di kabupaten poso, tojo una-una & morowali. maka konsekwensi logis tuntutan layanan masyarakat khususnya di 3 (tiga) kabupaten tersebut diatas akan semakin meningkat tajam dalam kuantitas maupun kualitas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat. Masyarakat saat ini menuntut adanya peningkatan pelayanan prima atas kinerja LBH Poso  serta berbagai kebijakan yang dilakukannya. Sebagai upaya untuk menjawab tuntutan masyarakat tersebut, LBH Poso telah menetapkan beberapa aturan yang diharapkan dapat memperbaiki segala kekurangan yang ada antara lain dengan lahirnya Undang-Undang Bantuan Hukum. Keberhasilan suatu organisasi selama ini lebih ditekankan kepada keberhasilan organisasi akan dilihat dari kemampuan organisasi tersebut berdasarkan sumberdaya yang dikelolanya untuk mencapai hasil sesuai dengan rencana yang telah dituangkan dalam perencanaan strategis. Didasari sepenuhnya bahwa selama ini pengukuran keberhasilan maupun keunggulan dari LBH Poso dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sulit untuk dilakukan secara objektif, kesulitan ini disebabkan belum pernah disusunnya suatu sistem pengukuran kinerja yang dapat menginformasikan tingkat keberhasilan suatu organisasi.Sehubungan dengan hal tersebut LBH Poso yang mempunyai tugas membantu masyarakat dalam memperoleh layanan bantuan hukum perlu menyusun Perencanaan Strategis yang merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan lima tahun kedepan dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
                           
1.2  Maksud dan Tujuan

1.2.1     Maksud
     Maksud disusunnya Renstra LBH Poso 2012 - 2016 adalah:
a. Sebagai dokumen perencanaan yang dijadikan pedoman dalam menyusun  Rencana Kinerja (Renja) Tahunan;
b. Sebagai dasar dan tolok ukur penilaian kinerja;
c. Tersedianya program dan prioritas kegiatan yang dapat dijadikan pedoman oleh  Divisi dalam mewujudkan optimalisasi kinerja;
d. Untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pada setiap tahun anggaran selama 5 (lima) tahun kedepan;
e. Untuk menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efektif dan efisien, berkeadilan dan berkelanjutan;
f. Untuk menjamin terciptanya integritas, sinkronisasi dan sinergi antara Ketua dan Divisi yang ada pada LBH Poso.
                         
1.2.2    Tujuan
     Tujuan penyusunan Rencana Strategis LBH Poso 2012 - 2016 adalah terjabarkannya visi, misi LBH Poso yang dimandatkan oleh Kongres serta program kerja Badan Pengurus, melalui pelaksanakan tugas pokok dan fungsi LBH Poso 5 (lima) tahun ke depan, yang penyusunannya mengacu dan berpedoman pada ADRT LBH Poso.

1.3 Landasan Hukum
1.    Anggaran Dasar dan ANGGARAN Rumah tangga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso.
2.    Surat Keputusan Dewan Pengawas Bulan November 2011.
3.    Hasil Rapat Badan Pengurus tanggal 9 Desember 2011.

1.4 Kedudukan dan Peranan Renstra LBH-POSO Dalam sistem Pengelolaan Organisasi
Keberadaan Renstra LBH-Poso tahun 2012 – 2016 dalam kaitannya dengan sistem pengelolaan organisasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Kongres I  LBH-Poso tahun 2009, serta AD/ART Organisasi maka penjabaran Renstra kedalam Kinerja setiap periode kepengurusan akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Program Kegiatan, Tata manajemen LBH-Poso.


BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

2.1 Struktur Organisasi

2.1.1 Dewan Pendiri
Dewan Pendiri merupakan Individu-individu  yang berinisiatif mendirikan Organisasi, dan secara langsung maupun tidak langsung bertanggung jawab  memelihara, mendukung, serta menjaga keberlangsungan kerja-kerja organisasi sesuai dengan mandat organisasi. Terdiri dari :

1)    Moh. Taufik D. Umar, SH
8) Steve Roland Lusikoy
2)    Azriadi Bachri Malewa
9) Darwis Waru
3)    Budiman Maliki
10) Mansyur Panjili
4)    Nurdin Bande
11) I Wayan Wildana
5)    Samsul Y Gafur
12) Jefri Suryadi
6)    Verri Korua
13) Syarifuddin Odjobolo
     7) Moh Salim Makaruru



2.1.2 Dewan Pengawas
         Dewan Pengawas merupakan Individu-individu yang terpilih pada saat kongres I LBH-Poso, dan Atau Dewan Pendiri yang terdaftar dalam Akte Notaris Pendirian LBH Poso yang mempunyai tugas pokok mengawasi Kerja-kerja organisasi yang harus sesuai dengan mandat kongres LBH-Poso.
2.1.3 Ketua Pengurus Harian
         Ketua Pengurus Harian merupakan Individu yang terpilih pada saat kongres, Kongres Luar Biasa, Pergantian Antar  Waktu (PAW), Perwakilan dari Dewan Pendiri yang terdaftar dalam akta Notaris yang dimandatkan untuk memimpin & bertanggung jawab penuh terhadap kerja-kerja organisasi pada periode tertentu.
 
2.1.4 Pengurus Harian
         Pengurus Harian, merupakan Individu-individu yang bertanggung jawab membantu kerja-kerja organisasi dalam periode tertentu, baik yang di rekrut melalui kongres, maupun melalui hak Preogative Ketua Pengurus harian, yang terdiri dari Kepala Divisi dan Staf Divisi.
                                       
2.1.5 Anggota Organisasi
         Anggota organisasi merupakan Individu-individu yang disahkan melalui Kongres dan atau disahkan oleh badan Pengurus menjadi anggota organisasi, dan berkewajiban menjaga nama baik organisasi, serta membantu kerja-kerja organisasi baik langsung maupun tidak langsung.

2.1.6 Struktur Pengurus Harian periode November 2012-2016
        
Ketua
:  Moh. Taufik. D. Umar SH

Divisi Advokasi




Divisi Data Kesekertariatan
:  Evani Hamzah, SH
:  Muhammad Hasan Ahmad
:  Reza Salim.SE
:  M.Salam Djampe

:  Muh.Irfan.R.Rengga


Divisi Keuangan dan Menajemen
:  Meytri Tambingsila, SP





2.3 Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengurus Harian
2.3.1 Ketua
         Ketua Adalah pengurus yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kerja-kerja LBH-Poso dalam periode kepengurusannya.

2.3.2 Divisi Advokasi
          Divisi Advokasi adalah Divisi yang bertanggung jawab terhadap setiap laporan/pengaduan yang masuk secara langsung maupun tidak langsung berdasarkan SOP LBH Poso.
Laporan dan pengaduan yang masuk disampaikan ke dalam forum rapat internal untuk merumuskan metode pendampingannya.:
Unsur-unsur Divisi Advokasi :
a. Koordinator : Terdiri satu orang yang bertanggung jawab langsung ke ketua melalui mekanisme rapat internal.
b. Koordinator dibantu  oleh beberapa staf yang bertanggung jawab langsung ke koordinator melalui mekanisme rapar internal.
c..Staf koordinator advokasi terdiri dari beberapa orang yang menerima intruksi langsung dari koordinator.
                              
Adapun Susunan Divisi advokasi adalah sebagai berikut :
a. Koordinator
b. Staf Advokasi:

Koordinator Divisi & Staf Divisi bertanggung jawab membuat laporan tertulis  perdua minggu dan perbulan,pertriwulan melalui mekanisme rapat internal dan Dokumen-dokumen pendampingan diberikan langsung kepada koordinator advokasi.
                                                                                                                       
2.3.3 Divisi Data dan Kesektariatan
Adalah divisi yang bertanggung jawab penuh terhadap semua surat menyurat yang menyangkut kebutuhan internal dan eksternal LBH Poso. Surat-surat itu terdiri dari : surat keluar, surat masuk, duplik, replik, pledoi, kasasi, somasi, banding, gugatan, surat kuasa khusus dan surat kuasa pendampingan, surat tugas, penomoran surat dan semua kebutuhan surat-menyurat yang dibutuhkan LBH Poso. Divisi ini dipimpin oleh satu orang koordinator dan dibantu oleh beberapa staf.  Koordinator divisi  bertanggung jawab langsung ke ketua melalui mekanisme rapat internal.
Koordinator Divisi & Staf Divisi bertanggung jawab membuat laporan tertulis perdua minggu dan per bulan, per triwulan melalui mekanisme rapat internal.

2.3.4 Divisi Keuangan

Divisi keuangan adalah divisi yang mengelola dana yang masuk dan keluar berdasarkan SOP yang ditetapkan oleh pengurus badan LBH Poso.
Divisi keuangan dipimpin oleh satu orang dan dibantu oleh beberapa staf
Koordinator divisi keuangan bertanggungjawab kepada ketua melalui mekanisme rapat internal.
Koordinator Divisi & Staf Divisi bertanggung jawab membuat laporan tertulis per dua minggu dan perbulan, per triwulan melalui mekanisme rapat internal

2.3.5 Staf Magang
    Relawan dan staf magang adalah individu-individu yang telah mengikuti pendidikan kaderisasi LBH Poso, yang  direkomendasikan oleh staf dan ketua. Yang  ditempatkan oleh ketua dimasing-masing divisi dengan mempertimbangkan   kinerja-kinerja dalam membantu kerja-kerja LBH POSO..
                                                                          
2.3.6 Sistem, Prosedur, Mekanisme
Dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing divisi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal.
dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugasnya serta mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada koordinator.

Adapun elemen-elemen penting dalam divisi sebagai berikut :



a. Spesialisasi Pekerjaan (work specialization):
Dalam divisi terdapat pembagian pekerjaan dimana tugas-tugas dalam organisasi dibagi menjadi pekerjaan-pekerjaan yang terpisah sesuai dengan spesialisasi pekerjaan. staf memiliki spesialisasi tugas dari seluruh kegiatan yg dilakukan oleh lembaga.

b. Divisionalisasi (divisionalisation):
Adanya pengelompokan pekerjaan-pekerjaan sehingga tugas-tugas yang sama dapat dikoordinasikan dengan baik.

c. Rantai Perintah (chain of command):
Adanya garis kewenangan yang tidak terputus dari puncak organisasi ke masing-masing koordinator divisi yang paling bawah dan menjelaskan siapa melapor kepada siapa. Kewenangan dan kesatuan perintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rantai perintah ini karena dengan kewenangan (authority) adanya hak-hak yang melekat pada kedudukan koordinator untuk memberikan perintah untuk dipatuhi dengan prinsip kesatuan perintah (unity of commad) menunjukkan bahwa seorang staf memiliki satu atasan dan kepadanya ia harus bertanggung jawab secara langsung.


BAB III
PROFIL KINERJA LBH-POSO

3.1.        Kinerja Pelayanan Masa Kini
            Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi LBH Poso  secara optimal sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya : 1) Ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM), 2) sarana dan prasarana, 3) anggaran yang proporsional dan memadai, dan 4) Standar Operasional Prosedur (SOP).

3.1.1 Potensi Sumberdaya Manusia :
LBH-Poso Memiliki SDM  sebagai Berikut :
1.    Moh Taufik.D.Umar : (Sarjana Hukum) ;
2.    Reza Salim : (Sarjana Ekonomi) ;
3.    Evani Hamzah. (Sarjana Hukum) ;
4.    Meytri Tambingsila,(Sarjana Pertanian);
5.    Muhammad Hasan Ahmad (Mahasiswa Fakultas Hukum Unsimar Poso) ;
6.    Muhammad Irfan.R.Rengga (Mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsimar Poso)
7.    Muhammad Salam Djampe (Relawan/Pekerja Sosial)
8.    Kedepannya akan merekrut atau melakukan pendidikan kaderisasi kepada beberapa orang staf magang yang berlatar belakang pendidikan hukum dan atau ilmu sosial lainnya;

Dalam melakukan kerja-kerja upaya Hukum pada tingkat litigasi, LBH-Poso dibantu oleh beberapa pengacara/advokat, antara lain :
1.      Pengacara/advokat lainnya yang di perlukan sesuai dengan kasus yang di tangani oleh LBH-POSO.

Selain itu Pengurus harian periode november 2012 - 2016 dapat di katakan mempunyai Integritas untuk membangun dan mengembangkan kerja-kerja LBH-Poso ke depan, indikator integritas tersebut adalah :
1)    Saat sekarang 7 (tujuh) orang Pengurus harian yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang koordinator divisi advokasi, 1 (satu) orang Kooordinator Divisi data & kesektariatan, 1 (satu) orang koordinator divisi keuangan, 4 (empat) orang staf divisi advokasi, dan beberapa orang staf magang dimasing –masing divisi yang bersedia bekerja tanpa gaji/kompensasi;

2)    Beberapa orang pengurus harian telah berpengalaman melakukan kerja-kerja advokasi dalam penyelesaian kasus-kasus struktural yang berorientasi pada penegakan keadilan untuk kaum marginal;

3)    Beberapa orang pengurus harian mempunyai semangat belajar yang cukup tinggi untuk belajar melakukan kerja-kerja advokasi yang berorientasi pada penegakan keadilan untuk kaum marginal.



3.1.2 Sarana dan Prasarana
Pada periode November 2012 - 2016 LBH-Poso, dapat dikatakan LBH-Poso belum mempunyai sarana dan prasarana yang cukup memadai, indikator tidak memiliki sarana dan prasarana tersebut adalah :
1.    LBH-Poso, baru memiliki 1 (satu) unit laptop 14” merek Fujitsu warna merah, tanggal pembelian 03 januari 2012;
2.    LBH-Poso, baru memiliki 1 (satu) unit Printer warna putih Hitam, tanggal pembelian 03 januari 2012
3.    LBH-POSO baru memiliki kantor sekretariat yang tentatif;
4.    LBH-POSO baru memiliki ATK pada bulan januari 2012;
5.    Belum memiliki sarana transportasi;

3.1.3 Anggaran
         Untuk melaksanakan kerja-kerja organisasi sesuai mandat kongres I LBH-Poso Pada Periode november 2012 - 2016 LBH-Poso, tidak memiliki simpanan dana operasional,  indikatornya adalah :
1)    LBH-Poso memiliki buku rekening pengurus Lama di bank mandiri cabang poso dengan sisa saldo 50 ribu Rupiah;

2)    LBH-Poso di akhir bulan desember 2011 mendapatkan dana bantuan Hukum dari Pemprov Sulteng sebesar 20 juta rupiah;

Akan tetapi, Pengurus harian yang ada sekarang sedang mengusahakan beberapa sumber pendanaan, antara lain :
1)    Sumbangan Anggota organisasi;
2)    Dana APBN/APBD bantuan Hukum;
3)    Sumber pendanaan lain yang tidak bertentangan dengan ideologi dan AD/ART Organisasi.

3.1.4 Standart Operanding Prosedural (SOP)
       Standart Operanding Prosedural (SOP) disusun berdasarkan kebutuhan internal dan eksternal organisasi melalui mekanisme rapat bersama seluruh badan pengurus yang dipimpin langsung oleh ketua.

3.2 Kelemahan dan Kekuatan Internal
Analisis lingkungan internal pada dasarnya proses identifikasi yang menguraikan kekuatan dan kelemahan yang meliputi : 1) struktur organisasi, 2) sumber daya manusia, 3) pembiayaan, 4) sarana dan prasarana.
Analisis Lingkungan Internal dikelompokkan atas hal-hal yang merupakan kelemahan (weakness) atau kekuatan (strength) organisasi dalam mewujudkan tujuan dan sasaran.    
Adapun kelemahan-kelemahan yang dimiliki LBH-POSO saat ini adalah :
1.    Belum optimalnya kualitas pelayanan bantuan hukum pada masyarakat marginal;
2.    Lemahnya sistem administrasi Organisasi termasuk pendokumentasian kasus yang tidak tersusun baik;
3.    Terbatasnya sarana dan prasarana sebagai penunjang kerja-kerja organisasi sesuai standar.
Sedangkan kekuatan-kekuatan yang dimiliki Organisasi diantaranya :
1.    Memiliki rencanaan strategis dan Standart Operanding Prosedural (SOP) sebagai acuan dalam pelaksanaan kerja-kerja organisasi;
2.    Memiliki struktur organisasi dan tupoksi yang jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas;
3.    Intensitas koordinasi pengurus harian, antara staf dengan koordinator  Divisi, antar divisi, dan antara divisi dan ketua pengurus harian;
4.    Adanya Perencanaan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kesepakatan-kesepakatan kerja yang dilakukan oleh ketua pengurus harian  pada setiap rapat-rapat internal pengurus;
5.    Komitmen ketua dan staf dalam menyelesaikan kerja-kerja advokasi sebagai upaya pengembangan organisasi;
6.    Adanya skala prioritas program kerja;
7.    Adanya Undang-Undang No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

3.3 Peluang dan tantangan Eksternal
      Analisis eksternal pada dasarnya adalah identifikasi terhadap kondisi lingkungan luar organisasi yang menguraikan peluang dan tantangan/ancaman yang terdiri dari lingkungan ekonomi, teknologi, sosial budaya, politik, ekologi dan keamanan. Identifikasi ini akan menghasilkan indikasi mengenai peluang (opportunity) dan tantangan (threats) organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Analisis eksternal menghasilkan peluang-peluang (Opportunities) diinternal organisasi,diantaranya :
1. Terbukanya kesempatan untuk pengembangan organisasi kedepan.
2. Terbukanya kerjasama dengan pihak ketiga untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia;
3. Tersedianya dana bantuan Hukum dari APBD Kab Poso, Tojo Una-una, Morowali & APBD Provinsi Sulawesi Tengah yang memadai.
4. Rencana pengembangan kantor layanan di kab tojo una-una & morowali;
5. Adanya peluang membangun kerjasama jaringan dari tingkat daerah, propinsi, nasional & internasional;
6. Adanya Rencana Peningkatan kesejahteraan staf;

    Selain itu analisa eksternal mengingatkan kepada tantangan (treaths) LBH Poso, diantaranya :
1.    Kebutuhan akan pelayanan bantuan hukum yang lebih cepat dan lebih baik dan sebagai perwujudan Organisasi yang baik;
2.    Kesiapan Para pengurus harian dalam memberikan pelayanan yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap penegakan hukum terutama masyarakat marginal;
3.    Tuntutan Masyarakat terhadap profesionalisme dan konsistensi organisasi  dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berbasis ketidakadilan terhadap masyarakat marginal;

     Analisa SWOT dilakukan untuk mengkaji kekuatan (Strenght) dan peluang (Opportunity) yang dimiliki oleh organisasi kemudian dibandingkan dengan kelemahan (Weakness) dan ancaman (Threats) yang dihadapi. Skala pembobotan terhadap keempat unsur analisis.
Tabel 1
Faktor-faktor Internal dan Eksternal
No
KEKUATAN (Strenght)
No
KELEMAHAN (Weakness)
1.
Memiliki rencanaan strategis dan Standart Operanding Prosedural (SOP) sebagai acuan dalam pelaksanaan kerja-kerja organisasi;

1.
Belum optimalnya kualitas pelayanan bantuan hukum pada masyarakat marginal
2.
Memiliki struktur organisasi dan tupoksi yang jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas;

2.
Lemahnya sistem administrasi Organisasi termasuk pendokumentasian kasus yang tidak tersusun baik;

3.
Intensitas koordinasi pengurus harian, antara staf dengan koordinator  Divisi, antar divisi, dan antara divisi dan ketua pengurus harian;

3.
Terbatasnya sarana dan prasarana sebagai penunjang kerja-kerja organisasi sesuai standar
4.
Adanya Perencanaan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kesepakatan-kesepakatan kerja yang dilakukan oleh ketua pengurus harian  pada setiap rapat-rapat internal pengurus;

4.
Tidak adanya data-data yang dibutuhkan dalam perencanaan, evalusi, dan monitoring.



5.
Komitmen ketua dan staf dalam menyelesaikan kerja-kerja advokasi sebagai upaya pengembangan organisasi;

5.
Komitmen yang tidak di sertai dengan disiplin
6.
Adanya skala prioritas program kerja;

6.
Skala prioritas hanya menjadi pelengkap dokumen tetapi belum di laksanakan;
7.
Adanya Undang-undang no. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
7.
Belum adanya Peraturan pemerintah yang mengatur secara spesifik tentang bantuan hukum.


No
PELUANG (Opportunity)
No
TANTANGAN (Threats)
1.
Terbukanya kesempatan untuk pengembangan organisasi kedepan;

1.
Kebutuhan akan pelayanan bantuan hukum yang lebih cepat dan lebih baik dan sebagai perwujudan Organisasi yang baik;

2.
Terbukanya kerjasama dengan pihak ketiga untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia;

2.
Kesiapan Para pengurus harian dalam memberikan pelayanan yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap penegakan hukum terutama masyarakat marginal;

3.
Tersedianya dana bantuan Hukum dari APBD Kab Poso, Tojo Una-una, Morowali & APBD Provinsi Sulawesi Tengah yang memadai;

3.
Tuntutan Masyarakat terhadap profesionalisme dan konsistensi organisasi  dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berbasis ketidakadilan terhadap masyarakat marginal; 
4.
Rencana pengembangan kantor layanan di kab tojo una-una & morowali;



5.
Adanya peluang membangun kerjasama jaringan dari tingkat daerah, propinsi, nasional & internasional;



6.
Adanya Rencana Peningkatan kesejahteraan staf;



BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN LBH-POSO

4.1  Alur Pikir LBH-POSO
1)      VISI ORGANISASI
2)      MISI ORGANISASI
3)      STRATEGI
4)      KEBIJAKAN
5)      TUJUAN
6)      PROGRAM



4.2. Visi
       Visi LBH-POSO adalah Terwujudnya gerakan demokratisasi dan pembaharuan di bidang hukum dalam rangka terbentuknya tatanan hukum yang berkeadilan sosial dalam segala aspek.

4.3. Misi
Untuk mencapai Visi, LBH-POSO melakukan misi antara lain :
1)    Mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan untuk mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya baik secara perseorangan maupun secara bersama-sama;
2)    Terlibat aktif dalam kerjasama Regional, Nasional dan Internasional sebagai upaya pembaharuan hukum di Indonesia;
3)    Meningkatkan fungsi layanan hukum pada masyarakat miskin dan terpinggirkan;
4)    Mendorong lahirnya organisasi masa dan masyarakat sipil yang kritis.



4.4. Tujuan dan Sasaran
       Dalam rangka pencapaian visi dan misi organisasi maka dirumuskan kebijakan strategi dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional berupa perumusan tujuan strategi.

4.4.1 Tujuan :                                                          
1. Terwujudnya Keadilan Hukum untuk rakyat;
2. Terwujudnya proses penegakan hukum bagi masyarakat marginal;

4.4.2 Sasaran :
1. Meningkatnya pelayanan Hukum bagi rakyat;
2. Meningkatnya proses penegakan hukum bagi masyarakat marginal;

4.5. Strategi
Strategi adalah cara untuk mewujudkan tujuan yang dirancang secara konseptual, analitik, realistik, rasional dan komprehensif. Selanjutnya strategi diwujudkan dalam kebijakan dan program.
Adapun strategi dalam mewujudkan tujuan dan sasaran yang diharapkan LBH-POSO di tahun 2012 - 2016. dirumuskan dalam beberapa kebijakan sebagai berikut:
1. Kebijakan Umum :
Diarahkan pada pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka implementasi pelayanan hukum yang berorientasi pada Keadilan untuk rakyat.
2. Kebijakan Kematangan organisasi dan sistem manajemennya :
            a) Pemantapan Tugas Pokok dan fungsi masing-masing divisi;
            b) Peningkatan Kualitas Pelayanan Hukum;
            c) Peningkatan kualitas pelayanan internal dan eksternal;
            d) Peningkatan sistem kerja-kerja berjaringan;
            e) Pengembangan sistem manajemen internal;
            d) Pengembangan sistem Koordinasi Internal dan eksternal;
            f) Peningkatan sistem pendokumentasian kasus-kasus yang di advokasi

4.6. Kebijakan
       Kebijakan yang dirumuskan untuk mencapai tujuan dan sasaran LBH-POSO Tahun 2012 2016  adalah sebagai berikut :
1.    Peningkatan kualitas dan kuantitas Pelayanan Hukum yang berkeadilan untuk Rakyat;
2.    Peningkatan kesejahteraan Staf;
3.     Meningkatkan kapasitas Staf melalui jalur pendidikan dan pelatihan formal;
4.    Optimalisasi fungsi pelaporan;
5.    Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pengurus Harian untuk meningkatkan kemampuan manajerial maupun teknis, kompetensi dan profesionalisme;
6.    Pengaturan dan implementasi kebijakan manajemen yang mendorong
            Staf meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
                                                                                    





BAB V
PROGRAM, KEGIATAN DAN INDIKATOR KINERJA

5.1. Program dan Kegiatan LBH-POSO
Sesuai dengan Visi Misi organisasi maka program dan kegiatannya didasarkan pada dua sisi yaitu internal dan eksternal. Program dan kegiatan internal dipusatkan pada upaya-upaya menata kelembagaan mulai dari sistem pendokumentasian dan pengarsipan kasus-kasus yang di advokasi, sistem koordinasi yang baik di internal pengurus, sampai pada tata kelola sistem manajemen yang baik, Peningkatan kapasitas Pengetahuan hukum staf. Sedangkan program dan kegiatan eksternal dilaksanakan dalam upaya mewujudkan keadilan hukum untuk rakyat terutama rakyat miskin & termarginalkan.
Selanjutnya program disusun menurut kesepakatan bersama dengan memperhatikan AD/ART organisasi dan memperhatikan Undang-undang No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, program ini terdiri dari urusan wajib dan program LBH-POSO, sebagai berikut :  
1.    Program dan urusan wajib
1.    Program
: Advokasi Non Litigasi Penanganan Kasus-kasus yang bersifat struktural
      Kegiatan
:  - Pendampingan Korban pada setiap ranah;

-  Testimoni;

-  Bedah Kasus;

-  Lobi;

-  Hearing;

-  Kampanye;

-  Membangun jaringan;

-  Pengorganisasian;
        Indikator
-  Meningkatnya pelayanan hukum bagi Rakyat, terutama masyarakat marginal;
-  Tersedianya bahan-bahan baik formil & materil untuk beracara.
2.  Program
: Advokasi litigasi Penanganan kasus-kasus yang bersifat struktural;
Kegiatan
: - Beracara di setiap tingkatan pengadilan;
Indikator
:- Meningkatnya jumlah kasus-kasus struktural  yang dapat diselesaikan di tingkat peradilan;
3.    Program
: Capacity Building tata kelola manajemen organisasi yang baik;
Kegiatan
: - Asistensi Divisi keuangan oleh pengelola manajemen   yang berpengalaman
Indikator
: - Meningkatnya pemahaman staf divisi keuangan tentang tata pengelolaan manajemen organisasi yang baik, yang mengarah pada profesionalitas kerja staf di divisi lainnya;


Program
Peningkatan kapasitas pengelolaan data best organsasi


Kegiatan
:     -  Pelatihan data base bagi staf
-    Pelatihan pengelolaan web site/blog

4.    Program dan kegiatan
1.  Program
:  Analisa Kebijakan
     Kegiatan
: - Bedah Undang-undang dan peraturan lainnya
     Indikator
: - Adanya hasil analisis kebijakan dalam bentuk : 1) kajian kritis; 2) Position Paper; 3) dll
2.  Program
: Capacity Building soal Penanganan Kasus
Kegiatan
: - Training Paralegal
Indikator
: -Berkembangnya pengetahuan dan kemampuan personal dalam upaya peningkatan pelayanan bantuan hukum untuk rakyat







BAB VI
PENUTUP
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) merupakan komitmen semua unsur, mulai dari dewan pendiri, dewan pengawas, pengurus harian dan seluruh anggota organisasi, dan telah disesuaikan dengan potensi dan kemampuan yang ada, sehingga memungkinkan untuk mencapai hasil  Visi, Misi, Kebijakan, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Keberhasilan pelaksanaan sangat ditentukan oleh konstribusi dan sinkronisasi Kegiatan, dengan dukungan seluruh pihak yang terlibat di dalam organisasi ini secara harmoni di semua tingkatan. Untuk itu perlu adanya pemahaman yang sama dan komitmen yang kuat dari semua pihak demi keberlangsungan kerja-kerja organisasi kedepan.  

Ditetapkaan Di Poso
Hari, Sabtu Tanggal, 21 Januari 2012.
Jam 15.47 Wita.

Di Review Di Poso
Hari Rabu, 27 November 2013
Jam : 17.30 Wita
Tempat : Kantor Badan Pengurus LBH Poso, Jl Hi Agussalim No.95 Kel Bonesompe Kec Poso Kota Utara Kab Poso.
Badan Pengurus
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso



Moh Taufik.D.Umar.SH
Ketua


Mengetahui
Dewan Pengawas
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso



Syamsul.Y.Gafur.SH
Ketua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar