E-Mail : bantuanhukumposo@gmail.com
Website : www.lbhposo.blogspot.com
www.bantuanhukumposo.blogspot.com
STANDART OPERATING PROCEDURES (SOP)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso
2012 - 2016
1. SOP Penanganan Kasus yang di laporkan langsung ke
LBH-POSO
Pelaporan Kasus
|
:
|
1) Pelapor
mengajukan permohonan pendampingan secara tertulis (dimungkinkan lisan jika
pelapor org yang tidak tau menulis);
|
2) Pelapor
mengisi FORM PELAPORAN yang telah di sediakan oleh LBH-POSO;
|
||
3) Pelapor
memperlihatkan/menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara yang di
laporkan, antara lain :
-
- KTP;
- - Surat Keterangan Miskin;
- - Dokumen kasus;
- - Dll;
Untuk Laporan kasus yang sifatnya
Emergency/Darurat staf tetap mendampingi dan mengkoordinasikannya dengan
ketua atau staf lainnya serta mengumpulkan data-data yang menjadi kebutuhan
dalam pendampingan.
U Untuk laporan Permintaan Informasi, jika
staf yang bertugas mampu untuk memenihunya langsung diberikan kepada pelapor
dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan ketua atau staf yang lainnya.
|
||
4) Staf
yang menerima laporan sesegara mungkin menanyakan dan menulis kronologis
singkat kejadian;
|
||
5) Dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari, internal LBH-POSO akan memutuskan
apakah kasus ini dapat di tangani oleh LBH-POSO ataukah di tolak.
\
|
||
Menyikapi Laporan
|
:
|
1) Divisi Advokasi, Ketua pengurus harian, dan Divisi
lainnya (jika di butuhkan oleh divisi advokasi) melakukan rapat internal,
guna memutuskan apakah kasus yang dilaporkan bersedia di tangani LBH-POSO
atau tidak;
|
2) Semua yang terlibat di dalam rapat internal ber-hak
mengeluarkan pendapatnya tentang kasus yang dilaporkan berdasarkan
penilaiannya secara objektif;
|
||
3) Rapat
Internal memutuskan apakah kasus ini layak di tangani oleh LBH-POSO atau
tidak.
|
||
Bedah Kasus
|
:
|
1) Dipimpin oleh Ketua LBH-POSO melakukan bedah kasus;
|
2) Dalam bedah kasus jika di mungkinkan menghadirkan
beberapa advokat/pengacara.
|
||
Penentuan TIM ADVOKASI
|
:
|
1) Tim Advokasi di bentuk oleh Koord. Divisi Advokasi
melalui koordinasi
dengan Ketua LBH-POSO;
|
2) Ketua LBH-POSO dan Koord. Divisi Advokasi melalui
rapat internal, menunjuk siapa staf yang menjadi Koordinator dari penanganan
Kasus tersebut . Staf yang di tunjuk dapat berasal dari Divisi lainnya,
dengan mempertimbangkan resource yang di miliki oleh staf yang
bersangkutan.
|
||
Surat Kuasa Pendampingan
|
:
|
1) Koord. Divisi Data dan Kesektariatan berkewajiban
mengeluarkan surat kuasa pendampingan dan atau surat kuasa Khusus atas kasus
yang sedang di tangani, berdasarkan hasil kesepakatan dengan Koord. divisi
advokasi atas persetujuan ketua harian;
|
2) Semua orang yang tergabung dalam TIM ADVOKASI
LBH-POSO, berkewajiban menandatangani surat kuasa pendampingan.
|
||
Penanganan
|
:
|
1) Tim Advokasi Non litigasi, bertanggung jawab
mendampingi pelapor pada semua tingkatan pemeriksaan;
|
2) Koordinator yang di tunjuk menangani kasus tersebut,
berkewajiban meng up date informasi disetiap tingkat penanganan, termasuk
pengadaan dokumen dan pemeliharaan dokumen atas kasus yang sedang di
advokasi;
|
||
3) Staf yang ditunjuk untuk mendampingi, berkewajiban
melaporkan secara lisan maupun tulisan hasil perkembangan pendampingan kepada
koordinator yang di tunjuk;
|
||
5) Koordinator yang di tunjuk berkewajiban membuat
laporan baik secara lisan atau pun tulisan kepada kepada Koord. Divisi
Advokasi tentang perkembangan kasus yang di dampingi;
|
||
5) Tim Advokasi Litigasi, berkewajiban berkoordinasi
dengan Ketua LBH-POSO dan atau Koord. Divisi Advokasi ataupun staf divisi
lainnya yang telah di tunjuk menjadi penanggung jawab kasus yang sedang
ditangani.
|
||
Evaluasi Penangan kasus
|
1) Koord. Divisi Advokasi atau staf yang menerima
laporan berkewajiban melaksanakan Rapat
internal guna membahas secara menyeluruh kasus yang tuntas, belum tuntas dan
atau tidak tuntas ditangani LBH-POSO guna mengetahui hasil, hambatan,
peluang, dan tantangan dalam penanganan kasus;
|
|
3) Ketua LBH-POSO bersama coordinator divisi advokasi atau staf yang
menerima laporan berkewajiban
menentukan langkah-langkah advokasi selanjutnya dan atau menyatakan menyudahi
advokasi suatu kasus, jika dari hasil evaluasi dalam rapat internal memungkinkan dan atau tidak memungkinkan kasus
tersebut dilanjutkan;
|
||
3) Ketua LBH–POSO
berkewajiban mengemukakan alasannya di dalam forum internal, mengapa kasus
tersebut di lanjutkan dan atau tidak dilanjutkan advokasinya.
|
2. SOP terkait dengan tata kelolah manajemen
organisasi
1) Pengajuan
Anggaran Untuk kepentingan Advokasi
|
:
|
1) Ketua, Koord divisi, dan atau staf mengisi Form
Pengajuan anggaran;
|
3) Pengajuan anggaran yang dilakukan oleh Ketua
Pengurus untuk kepentingan Advokasi, Form pengajuan harus disetujui oleh
Koord. Divisi Advokasi sebelum di serahkan kepada Koord. Keuangan;
|
||
3) Pengajuan anggaran untuk kepentingan Advokasi yang
dilakukan oleh Koord. Masing-masing divisi harus di setujui oleh Ketua
Pengurus harian, sebelum di serahkan kepada Koord. Keuangan;
|
||
5) Pengajuan anggaran untuk kepentingan advokasi yang
dilakukan oleh Staf harus di setujui oleh Koor. Divisi advokasi dan atau Ketua Pengurus
harian, sebelum di serahkan kepada Koord. Keuangan;
|
||
5) Koord. Keuangan Berdasarkan prinsip tata manajemen
keuangan yang baik dengan mempertimbangkan keefektifan kerja-kerja advokasi
berhak menentukan apakah pengajuan dapat di setujui saat itu juga, di tunda,
ataupun di tolak;
|
||
7) Dalam hal di tunda maupun di tolak pengajuan
anggaran tersebut, koord. Keuangan dapat menjelaskan secara lisan maupun tulisan dalam rapat
koordinasi alasan penundaan maupun penolakan pencairan anggaran;
|
||
7) Dalam Hal di terimanya pengajuan anggaran, ketua,
Koord divisi, dan atau staf berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan
anggaran sesuai dengan tujuan pengajuan yang tercatat pada form Pengajuan,
dengan mengembalikan bukti-bukti penggunaan anggaran (kwitansi, Nota, dll)
kepada koord. Keuangan dan atau staf keuangan;
|
||
Pengajuan Anggaran untuk kepentingan Administrasi
|
:
|
1) Ketua, Koord divisi, dan atau staf mengisi Form
Pengajuan anggaran;
|
2) Pengajuan anggaran yang dilakukan oleh Ketua
Pengurus harian untuk kepentingan Administrasi, Form pengajuan harus
disetujui oleh Koord. Divisi Administrasi sebelum di serahkan kepada Koord.
Keuangan;
|
||
3) Pengajuan anggaran untuk kepentingan Administrasi
yang dilakukan oleh Koord. Masing-masing divisi harus di setujui oleh Ketua
Pengurus harian, sebelum di serahkan kepada Koord. Keuangan;
|
||
4) Pengajuan anggaran untuk kepentingan Administrasi
yang dilakukan oleh Staf harus di setujui oleh Koord. Divisi administrasi dan atau Ketua Pengurus
harian, sebelum di serahkan kepada Koord. Keuangan;
|
||
5) Koord. Keuangan Berdasarkan prinsip
tata manajemen keuangan yang baik dengan mempertimbangkan keefektifan
kerja-kerja sistem administrasi lembaga berhak menentukan apakah pengajuan
dapat di setujui saat itu juga, di tunda, ataupun di tolak;
|
||
7) Dalam hal di tunda maupun di tolak pengajuan
anggaran tersebut, koord. Keuangan dapat menjelaskan secara lisan mau tulisan alasan
penundaan maupun penolakan pencairan anggaran;
|
||
9) Dalam Hal di terimanya pengajuan anggaran, ketua,
Koord divisi, dan atau staf berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan
anggaran sesuai dengan tujuan pengajuan yang tercatat pada form Pengajuan,
dengan mengembalikan bukti-bukti penggunaan anggaran (kwitansi, Nota, dll)
kepada koord. Keuangan dan atau staf keuangan;
|
||
Penggunaan anggaran untuk kepentingan divisi
keuangan :
|
1) Koord. Divisi keuangan berkewajiban mempertanggung
jawabkan secara internal organisasi melalui laporan yang di bahas dalam forum
formal internal seluruh penggunaan anggaran termasuk penggunaan anggaran yang
di lakukan oleh divisi Keuangan.
|
Di Tetapkan Di Poso
Hari Sabtu, Tanggal 21 Januari 2012.
Jam : 16.37 Wita.
Di Review Di Poso
Hari Rabu, Tanggal 27 November 2013
Jam : 16.30 Wita
Tempat : Kantor Badan Pengurus LBH Poso, Jln Hi
Agussalim No,95 Kel Bonesompe Kec Poso Kota Utara Kab Poso.
Badan Pengurus
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poso
Moh Taufik.D.Umar.SH
Ketua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar